Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas sila ke 4 dari Pancasila – Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa.
Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar pemikiran kenapa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijadikan sila ke-4 dari Pancasila, kemungkinan besar adalah pengaruh perkembangan ketatanegraan di Eropa dan Amerika Serikat pada saat itu yang meng-ilhami para pejuang kemerdekaan, apa sekiranya sistem pemerintahan yang paling tepat buat bangsa Indonesia apabila mendapatkan kemerdekaan ataupun masa-masa setelah itu.
Walaupun untuk justifikasi disebutkan digali dari budaya bangsa yang pada saat itu. Bentuk pemerintahan yang paling bawah di Indonesia yaitu kepala desa telah menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang seperti model demokrasi modern di Eropa dan Amerika Serikat. Termasuk juga sistem pemilihan ketua adat di banyak daerah di Indonesia, pada umumnya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Dipilih diantara mereka yang dianggap tetua yang bijaksana dengan pemilihan melalui permusyawaratan dikalangan yang mewakili masyarakat maupun dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Walaupun bagaimana sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan – ini yang paling sering di-interpretasikan secara salah oleh para pemimpin bangsa, bahkan oleh pemimpin yang telah menggali dan mempresentasikan Pancasila didepan PPPK pada tanggal 1 Juni 1945 – Bung Karno.
Hal ini dikarenakan UUD ’45 pada awalnya tidak secara jelas menjabarkan sila ini dalam bentuk operasional yang mencerminkan sila ke-4 secara tegas dan rinci. Oleh karena itu sebelum amandemen UUD’45 – amandemen dilakukakan pada masa reformasi yaitu dari tahun 1999 s/d 2002 – cerminan sila ke 4 dari Pancasila yang ada di UUD’45 saat itu memberikan kekuasaan yang hampir tidak terbatas kepada Presiden (Eksekutif) terpilih untuk mejalankan roda pemerintahan, dan ini betul-betul terjadi dengan kerancuan-kerancuan ketatanegaran yang terjadi sebelum masa reformasi, yaitu:
1. Presiden Soekarno ditunjuk oleh MPR – yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bahkan anggota kabinet juga jadi anggota MPR, suatu kerancuan ketatanegaraan yang akut – saat itu menjadi presiden seumur hidup. Pemerintahannya dijatuhkan secara tragis dengan trigger peristiwa 30 September 1965.
2. Presiden Soeharto bisa memerintah selama 32 tahun dan memasukkan unsur ABRI yang ditunjuk begitu saja kedalam DPR dan MPR. Hanya bisa dijatuhkan setelah terjadi krisis ekonomi yang tidak bisa diatasi maupun gejolak perubahan yang berkembang di secara informal diluar sistem demokrasi itu sendiri.
Kedua pemerintahan tersebut selalu menganggap tidak pernah melanggar UUD’45 bahkan merasa telah mejalankan ideologi Pancasila secara baik. Oleh karena itu adalah langkah yang sudah benar yang telah dilakukan oleh anggota legislatif (DPR) yang diperkuat oleh anggota MPR secara keseluruhan hasil pemilu 1999 yang telah melaksanakan amandemen UUD’45 terutama yang berkaitan dengan ketatanegaran didalamnya. Adalah pemikiran set-back kalau kita ingin kembali ke UUD’45 yang asli.
Dengan demikian pencabaran pembukaan UUD ’45 berkenaan dengan sila ke-4 dari Pancasila di UUD’45 sudah lebih mencerminkan suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Oleh karena itu penulis tidak akan membahas penghayatan, pengamalan, dan pelaksanaan sila ke-4 itu dimasa sebelum amandemen UUD’45 (sebelum tahun 1999), yang sudah pasti jauh menyimpang dari semangat sila ke-4 dari Pancasila. Kita akan melihat bersama apakah setelah mengalami empat kali amandemen yaitu: I - tahun 1999, II – tahun 2000, III – tahun 2001, dan IV – tahun 2002, pemerintahan maupun rakyat Indonesia sudah menghayati, mengamalkan, dan melaksanakan sila-4 dari Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Apakah sila ke 4 dari Pancasila sudah terefleksikan di UUD’45 sebagai petunjuk operasional secara baik?
Setelah empat kali amandemen, sila ke 4 dari Pancasila yang bisa diartikan sebagai sistem pemerintahan yang demokratis yaitu sistem pemerintahan yang mendasarkan diri kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, telah tercermin dalam pasal-pasal di UUD’45, sebagai berikut:
1. BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, pasal 2 s/d pasal 3.
2. BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA, pasal 4 s/d pasal 16.
3. BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, dihapus pada amandemen IV – 2002.
4. BAB V – KEMENTERIAN NEGARA, pasal 17
5. BAB VI – PEMERINTAH DAERAH, pasal 18, 18A, dan 18B
6. BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 19 s/d pasal 22B
7. BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH, pasal 22C, 22D
8. BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM, pasal 22E
9. BAB VIII - HAL KEUANGAN, pasal 23 s/d 23D
10. BAB VIIIA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, pasal 23E s/d 23G
11. BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN, pasal 24 s/d pasal 25
Pasal-pasal tersebut telah mengalami empat kali amandemen untuk sampai pada bentuk yang sekarang ini yang pada hakekatnya membagi kekuasaan negara untuk lebih berimbang diantara lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Mahkamah Agung) sehingga kekuasaan tidak terpusat terlalu besar di Presiden (Eksekutif) saja seperti yang tercermin pada UUD’45 sebelum amandemen.
Kalau kita menterjemahkan sila ke-4 dari Pancasila - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – adalah sistem demokrasi untuk penyelenggaraan Negara, sudah barang tentu amandemen UUD’45 yang berkaitan dengan ketatanegraan ini adalah kemajuan yang sangat besar dibandingkan dengan UUD’45 versi aslinya yang kekuasaan Negara terlalu besar berada di Presiden (Eksekutif). Tapi apakah sistem demokrasi ini yang dimaksudkan dalam Pancasila? Jadi apa bedanya prinsip dasar Pancasila dengan sistem demokrasi yang telah ada di negara-negara Barat? Apa sama saja?
Pancasila sebagai kesatuan yang utuh
Untuk pertama kalinya, apabila kita membahas sila ke 4 dari Pancasila, ada kebutuhan melihat Pancasila sebagai suatu keutuhan, tidak bisa melihat Pancasila satu persatu sila yang ada, karena kalau kita melihat sila dalam Pancasila satu persatu, kita tidak akan bisa melihat sesuatu yang unik di Pancasila. K
Kita harus melihat Pancasila dalam bentuk kesatuan atau benang merah yang terangkai dalam sila-sila Pancasila sehingga maknanya adalah sebuah prinsip dasar yang unik dan hanya dipunyai oleh bangsa Indonesia yang berbeda dengan prinsip yang mendasari demokrasi barat ataupun komunis/sosialis yang mendasari negara-negara Eropa Timur, China, dll.
Karena itu kita bisa membentuk persepsi baru tentang Pancasila sebagai konsep dasar bangsa Indonesia dalam melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan sistem penyelenggaraan Negara secara demokratis yaitu sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – tapi sistem demokrasi yang dibangun harus dalam koridor atau dalam ruang lingkup sila-sila yang lain dalam Pancasila.
Suatu sistem demokrasi yang ber-Ketuhanan Maha Esa (sila-1 sebagai prinsip keharusan mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan kebebasan memilih agama dan kepercayaan masing-masing), yang ber-Peri Kemanusian Yang Beradab (sila-2 sebagai prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia), yang tetap menjaga Persatuan Indonesia (sila ke-3 prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk menjaga prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia), yang mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5 yang mengharuskan Negara menjamin dan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.)
Kalau kita meterjemahkan Pancasila seperti tersebut diatas kita baru bisa melihat Pancasila sebagai ideologi yang unik yang mungkin baru dimulai di Indonesia yang mungkin bisa menjadi ideologi yang universal kalau negara dan bangsa Indonesia mampu merealisasikan dalam bentuk nyata. Prinsip demokrasi yang punya koridor yang sangat jelas pada batas-batas sila yang lain dalam Pancasila. Bukan prinsip demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi yang punya tujuan mulia. Bukan juga demokrasi Barat yang berpasangan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.
Pancasila adalah ideologi yang juga berarti suatu sistem ide yang dijadikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai prinsip dasar negara yang diharapkan menjadi “basic belief” ataupun “way of life” sudah pasti dibuat sesempurna mungkin jadi tidak harus dirubah dari waktu ke waktu, kalau bisa sistem ide ini memang dibuat sekali tapi sudah bisa mencakup periode yang selama-lamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Tantangan dari para penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia adalah untuk merealisasikan mimpi atau impian konsep dasar Pancasila yang telah diletakkan oleh para pejuang kemerdekaan ini menjadi suatu kenyataan, bisa terwujud dalam penyelenggaraan NKRI maupun terwujud dalam tata masyarakat bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Apakah konsep demokrasi yang kita bangun sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila seabagai dasar NKRI?
Pertanyaan ini sangat mudah diajukan dan jawabannya pun juga mudah. Kita coba lihat apakah prinsip demokrasi yang sudah kita coba bangun dengan melakukan amandemen 1,2,3, dan 4 pada UUD’45 sudah menjadikan Negara dan rakyat Indonesia melaksanakan:
1. Prinsip sila – 1 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Apakah NKRI maupun rakyatnya mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai kebebasan beragama dan kepercayaan masing-masing?
2. Prinsip sila – 2 dari Pancasila, Peri Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Apakah NKRI maupun rakyatnya menghargai prinsip hak-hak asasi manusia?
3. Prinsip sila – 3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia. Apakah NKRI maupun rakyatnya secara konsisten mempertahankan prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia?
4. Prinsip sila – 4 dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Apakah pemimpin yang dipilih atau dipercaya rakyat untuk melaksanakan hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan betul-betul telah melaksanakan amanah yang diberikan oleh rakyat secara bijaksana dan berpihak kepada kepentingan mayoritas rakyat Indonesia?
5. Prinsip sila – 5 dari Pancasila, Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah keadilan sosial telah dijalankan oleh penyelengara NKRI bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil?
Jawabannya pasti ada yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum, tapi kalau mayoritas jawabannya kita “belum” pada pertanyaan diatas, berarti penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia belum menjalankan prinsip-prinsip ideal dari sila-sila Pancasila sebagai dasar NKRI yang tertera di preambul UUD’45 yang seharusnya dipatuhi oleh para penyelenggara NKRI maupun seluruh rakyat Indonesia.
Ini adalah tantangan kita semua sebagai bangsa yang dari waktu ke waktu harus melihat tingkah laku kita apakah sudah mengacu dengan perilaku ideal yang dicantumkan dalam Pancasila. Apakah peraturan-peraturan, undang-undang, UUD’45, kesemuanya telah punya benang merah dengan prinsip-prinsip Pancasila?
Yang lebih penting lagi adalah apakah pelaksanaan dan perbuatan para penyelengara Nekara maupun rakyatnya sudah bersesuaian dengan benang merah prinsip-prinsip Pancasila? Kalau jawabannya “belum”, sudah saatnya penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia meneliti kembali semua tindakan dan kebijakan, sebaiknya peraturan-peraturan, undang-undang, UUD’45 sebagai bentuk operasional prinsip-prinsip Pancasila punya benang merah ke sila-sila didalam Pancasila.
Kalau dari persepsi penulis sendiri, sistem demokrasi saat ini yang sedang dibangun, dimulai pada masa reformasi 1998 sampai dengan saat ini, memang belum merupakan cerminan sistem demokrasi yang dimaksud oleh prinsip-prinsip dalam sila-sila di Pancasila, dikarenakan:
1. Demokrasi yang dibangun adalah demokrasi untuk demokrasi yang terlalu menekankan pada prinsip kebebasan dan kesetaraan tanpa mempedulikan aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Oleh karena itu demokrasi telah dijalankan secara anarkis baik oleh penyelenggara NKRI maupun oleh rakyat Indonesia. Demokrasi seharusnya dibangun dengan tujuan yang jelas yaitu melaksanakan semangat yang ada pada sila-sila didalam Pancasila.
2. Demokrasi yang dibangun hanyalah alat bagi partai politik untuk mendapatkan kekuasaan. Kekuasaan yang diraih dipakai untuk membentuk koalisi yang bersifat “diktator mayoritas” yang kepentingan pribadi, kepentingan kelompok lebih mengemuka dibandingkan dengan kepentingan yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat banyak.
3. Tidak terbentuknya oposisi yang kuat sebagai pengimbang kekuasaan yang ada dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan hajat hidup rakyat banyak. Oposisi masih dianggap sebagai “trouble maker” yang cenderung menjatuhkan pemerintahan bukan melakukan koreksi kebijakan agar lebih berpihak bagi kepentingan mayoritas rakyat. Jadi prinsip yang penting dalam demokrasi yaitu terjadinya “check dan balance” pada sistem kekuasaan tidak terjadi.
4. Lemahnya supremasi hukum ataupun independensi institusi peradilan (yudikatif) yang menjadi sumber utama:
a. Perilaku korupsi yang akut yang hampir dilakukan oleh mayoritas para penyelenggara NKRI (baik yang berada di Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif). Karena hukum dan sistem peradilan yang tumpul memerangi tindak korupsi disebabkan sistem peradilan sendiri terimbas dengan pola tindak korupsi.
b. Tidak dihargainya hak-hak azasi manusia secara baik. Penyelenggara NKRI maupuan rakyatnya banyak yang tidak memahami hak-hak azasi manusia adalah cerminan dari sila ke-2 Pancasila, Peri Kemanusian yang adil dan beradab.
5. Demokrasi yang dibangun tidak mampu membentuk pemerintahan eksekutif yang kuat yang sepenuhnya berpihak bagi kepentingan rakyat secara keseluruhan. Pemerintahan (eksekuti) sama saja dengan DPR (Legislatif) adalah ajang persaingan antara partai politik yang tidak sehat, yang sangat fokus pada kepentingan-kepentingan partai politik. Kepentingan rakyat adalah prioritas terakhir. Oleh karena itu kesejahteraan rakyat makin jauh dari jangkauan tapi dilain pihak makin terbentuknya minoritas rakyat yang menjadi orang-orang super kaya.
6. Demokrasi yang dibangun secara otomatis telah meniru pola demokrasi barat yang secara umum berpasangan dengan sistem ekonomi yang dibangun dengan sistem pasar bebas dan kapitalistik sehingga mengingkari prinsip sila ke-5 dari Pancasila, mewujudkan suatu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem penghisapan manusia yang kebetulan punya modal (capital) terhadap manusia lain yang tidak punya modal (modal dana maupun modal keahlian). Didunia menjadi sistem penghisapan Negara Kapitalis terhadap Negara-Negara miskin lainya di dunia. NKRI dan rakyat Indonesia harus mencari suatu sistem yang pas seperti yang diamanatkan oleh sila-5 dari Pancasila yang secara operational dijabarkan dalam pasal 33, UUD’45. Sistem ini tidak harus meniru sistem sosialis atau komunis yang secara nyata telah gagal menyejahterakan rakyatnya, tapi sudah pasti juga bukan sistem kapitalis yang sebagai sistem penghisapan manusia yang satu kepada manusia yang lain. Ini juga yang menyebabkan bisa terjadinya minoritas kaum super kaya dari para kaum pemodal di Indonesia (menurut laporan Word Wealth Report 2008 dari Capgemini dan Merrill Lynch kurang lebih 23,000) dengan percepatan yang mengherankan dan kebalikannya menyebabkan kurang lebih 50 juta rakyat berada dalam kehidupan dibawah garis kemiskinan.
Memang bukan hal yang mudah bagi bangsa yang relatif baru, bangsa Indonesia, yang berasal dari berbagai suku dan adat istiadat yang berbeda untuk menemukan format demokrasi yang paling tepat untuk bangsa Indonesia. Pejuang kemerdekaan telah meletakkan dasar NKRI adalah Pancasila dan belum dirubah sampai saat ini, masih ada di preambul UUD’45.
Referensi ini adalah ideologi yang telah dibuat sangat sempurna sehingga bangsa Indonesia memerlukan waktu untuk menemukan format demokrasi yang sejalan dengan sila-sila yang ada di Pancasila. Lain dengan bangsa Singapore ataupun bangsa Malaysia yang kurang lebih sudah lebih dulu menemukan format demokrasi yang tepat buat mereka yang relatif lebih dulu mampu menyejahterakan rakyatnya dibandingkan dengan bangsa Indonesia.
Kalau saja penyelenggara NKRI dan rakyat Indonesia secara konsisten mengacu sila-sila yang ada di Pancasila yang memang dasar NKRI yang secara formal juridis masih ada di UUD’45 yang masih berlaku sampai saat ini, kemungkinan bangsa Indonesia bisa punya format demokrasi yang pas buat bangsa Indonesia sendiri. Sudah barang tentu untuk mewujudkan mimpi atau impian yang sempurna memerlukan waktu dan apabila kita sebagai bangsa yakin untuk bisa mencapainya, pasti akan tercapai.
Untuk bisa mencapai format demokrasi yang pas bagi bangsa Indonesia yang diperlukan adalah komitmen yang kuat bagi para penyelenggara NKRI maupun rakyat Indonesia untuk sedikit dengan sedikit menunju kondisi ideal seperti yang disajikan dalam prinsip-prinsip yang ada pada sila-sila di Pancasila agar mimpi atau impian para pejuang kemerdekaan untuk membentuk suatu masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bisa terwujud.
Bersambung …Menghidupkan Kembali Pancasial (5) - Sila Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
17 Juli 2008.
Note: Tulisan ini sudah pernah dimuat dialah satu web site dengan judul : Pancasila Masih Dasar NKRI (4) pada kira-kira satu tahun yang lalu. Masih relevan untuk dikemukakan kembali untuk memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni dengan koreksi minimal dari kesalahan ketik, ketepatan kata-kata atau kalimat tanpa mempengaruhi isi keseluruhan. Juga koreksi menjadi paragrap-paragrap pendek atas anjuran dari Sdri. Eka Venusa Anandari di Facebook Group – Suara Anda Metro TV, agar lebih enak dibaca, terimakasih atas feedback-nya…WP
Minggu, 12 Juli 2009
MENGHIDUPKAN PANCASILA KEMBALI (3) - SILA PERSATUAN INDONESIA
Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa. Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Persatuan Indonesia
Dasar pemikiran kenapa Persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga dari Pancasila, seperti juga sila kedua Peri Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kemungkinan besar diambil dari pengalaman bangsa Indonesia dimasa penjajahan, dimana bangsa Indonesia sulit untuk bisa mendapatkan kemerdekaan dari penjajah Belanda yang sudah mulai berada di Indonesia pada abad ke 16. Dengan menjalankan politik adu domba, Belanda – di Eropa hanyalah negara kecil yang juga punya pengaruh kecil – bisa melanggengkan kekuasaan di Indonesia sampai 350 tahun lamanya. Mendapatkan wilayah Hindia Belanda (disebut juga sebagai Nederlandsch-Indie atau Dutch Hindies) dari jengkal demi jengkal dengan banyak mendapatkan perlawanan lokal. Pada masa sebelum 20 Mei 1908 yaitu berdirinya organisasi pergerakan yang bersifat nasional, keinginan untuk melepaskan diri dari penjajahan bersifat local bahkan bersifat kesukukan, sehingga Belanda bisa menggunakan suku lain yang berada di Indonesia untuk ikut membantu memadamkan pemberontakan lokal, sehingga bangsa Indonesia sulit bisa mendapatkan kemerdekaan. Oleh karena itu dimasa sebelum 1908, muncul banyak pahlawan perintis kemerdekaan yang bersifat local seperti: Cut Nyak Dhien – dari Aceh, Imam Bonjol – dari Sumatra Barat, Pangeran Antasari – dari Kalimantan, Pangeran Diponegoro - dari Jawatengah, dll. (Menurut Wikipedia Indonesia: Gelar Pahlawan Nasional Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka yang berjuang dalam proses untuk kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga 10 November 2006, telah ada 138 tokoh yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai Pahlawan Nasional Indonesia). Oleh karena itu sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia yang senasib sepenanggungan disemua daerah yang dijajah oleh Belanda yang wilayahnya pada saat itu dikenal sebagai daerah Hindia Belanda. Karena itu tanggal 20 Mei 1908 yaitu tanggal pendirian organisasi pergerakan Boedi Oetomo yang bersifat nasional dianggap oleh bangsa Indonesia sebagai hari Kebangkitan Nasional, karena untuk pertama kali suku-suku yang dijajah oleh Belanda dengan wilayah yang disebut Hindia Belanda mencentuskan pergerakan kemerdekaan yang bersifat nasional dari Sabang sampai Merauke.
Pada beberapa tahun kemudian pada saat Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober 1928, untuk pertama kali para pemuda Indonesia memproklamirkan Persatuan Indonesia dengan Sumpah Pemuda yang aslinya berbunyi:
o PERTAMA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
o KEDOEA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.
o KETIGA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Pada saat ini lebih dikenal dengan Sumpah Pemuda sebagai simbol Persatuan Indonesia yang disingkat menjadi: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia.
Kalau kita melihat Sumpah Pemuda yang mengatakan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia. Ada tiga aspek dari Persatuan Indonesia yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wikayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka.
2. Aspek Satu Bangsa: yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada diwilayah yang tadinya bernama Hindia Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda memproklamirkan satu nama baru sebagai bangsa Indonesia. Ini adalah awal mula dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa yang berada dari wilayah Sabang sampai Merauke yang kalau merdeka akan menjadi bangsa baru yang bernama bangsa Indonesia.
3. Aspek Satu Bahasa: agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunkasi dengan baik disediakan sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaharuan yang bernuansakan pergerakan kearah Indonesia yang Merdeka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamirkan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia.
Generasi saat ini mungkin sudah menerima apa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri diwilayah dari Sabang sampai Merauke dengan menamakan dirinya Bangsa Indonesia yang memakai secara luas Bahasa Indonesia. Kita bisa membayangkan bahwa wliayah, bangsa dan bahasa Indonesia masih hanya sekedar ide pada tahun 1928 yang dicetuskan para pemuda yang ditekan kebebasannya oleh penjajah, yang tidak bebas bersuara, tidak punya pendidkan yang memadai seperti saat ini. Tidak ada kata lain Persatuan Indonesia dengan cerminan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia adalah ide yang super cermelang dari para pejuang kemerdekaan yang berhasil direalisasikan kedalam kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang mencantumkan sila ke 3 - Persatuan Indonesia – sebagai dasar NKRI dan tetap berdiri dengan kokoh sampai dengan saat ini. Suku-suku yang tersebar diwilayah yang tadinya dikenal dengan nama Hindia Belanda, pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan berdirinya negara baru yang bernama Indonesia, bangsa baru yang bernama bangsa Indonesia yang punya bahasa baru bahasa Indonesia. Oleh karena itu kalau kita pergi ke luar negeri pada periode tahun 1970 s/d 1990 masih banyak masyarakat negara-negara diluar negeri yang tidak kenal nama Indonesia, kemungkinan besar dalam peta mereka namanya masih Nederlandsch-Indie atau Dutch Hindies. Hanya saat ini Indonesia mulai dikenal di masyarakat International, itupun ada juga masyarakat diluar sana juga masih tidak mengenal Indonesia yang sebenarnya. Kalau dulu nama Soekarno lebih dikenal dari nama Indonesia, kalau saat ini Bali lebih dikenal dari nama Indonesia dibanyak kalangan di luar negeri. Ini yang perlu kita sadari bersama bahwa Indonesia adalah negara, bangsa, dan bahasa yang relatif masih baru yang terus berproses untuk dikenal oleh masyarakat dunia.
Aspek Persatuan Indonesia ini juga diperkuat dengan kalimat “Bhineka Tunggal Ika” yang dicantumkan di lambang negara yang berarti walaupun beranekragam dalam segi suku, adat dan bahasa tetap satu yaitu bangsa Indonesia.
Refleksi operasional Persatuan Indonesia di dalam konstitusi – UUD ‘45
Persatuan Indonesia terefleksikan sangat kuat secara operasional di UUD ’45 yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. BAB IXA, WILAYAH NEGARA, Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Aspek Satu Bangsa: BAB X, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, Pasal 26 ayat (1) – Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) – Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ayat (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
3. Aspek Satu Bahasa: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN, Pasal 36 – Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Aspek Lain yang lebih memperkuat Persatuan Indonesia: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 35 – Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36A - Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B – Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Jadi apa yang disebutkan pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – yang ada di pembukaan UUD-45 telah terefleksikan secara jelas secara operasional dalam UUD’45 dan tidak ada alasan apapun bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk tidak mentaatinya.
Refleksi penghayatan, pengamalan,dan pelaksanaan sila ke 3 – Persatuan Indonesia – oleh Negara dan masyarakat bangsa Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil idealisme para pejuang kemerdekaan yang memberi nama Negara Baru, nama Bangsa baru, nama Bahasa baru yang semulanya tidak ada, wilayahnya dulunya namanya Hindia Belanda, suku-suku bangsanya banyak, bahasanya juga banyak tergantung sukunya, kemudian secara radikal para pejuang kemerdekaan merubah semuanya ini jadi Indonesia.
Dalam proses ini tidak diragukan peranan Negara dan aparatnya terutama TNI/Polri dalam kontribusinya agar Persatuan Indonesia tetap kokoh, dan dengan banyak goncangan yang terjadi setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia masih kokoh berdiri, guncangan itu adalah:
1. Terjadinya perang kemerdekaan mempertahankan NKRI dari kembalinya penjajah Belanda yang membonceng Sekutu (Inggris) pada saat serah terima dari Jepang terhadap teritori yang diduduki Jepang yang dikalahkan Sekutu pada Perang Dunia ke II.
2. Usaha merubah bentuk dan haluan negara dengan adanya pemberontakan PKI, PRRI, Permesta, dan DI/TII.
3. Usaha separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI seperti halnya GAM, RMS, Organisasi Papua Merdeka dll.
Oleh karena itu boleh dikatakan sulit sekali untuk bisa merubah paradigma Persatuan Indonesia yang juga cerminan sila ke 3 dari Pancasila. Apapun namanya gerakan yang sedang dan akan dilakukan untuk bisa merubah secara radikal bentuk dan haluan NKRI, apakah itu sifatnya ideologis maupun separatisme akan sulit bisa terlaksana. Karena komitmen yang sangat besar dari para penyelengara Negara terhadap Persatuan Indonesia sebagai bentuk penghargaan yang tidak terhingga terhadap idealisme para pejuang kemerdekaan.
Bagaimana dengan komitmen masyarakat bangsa Indonesia terhadap Persatuan Indonesia? Selama ini indikasi yang ada mayoritas masyarakat Indonesia masih setia dan hormat dalam menghayati, mengamalkan dan melaksanakan sila ke 3 dari Pancasila, indikasi tersebut adalah:
1. Kuatnya dukungan masyarakat terhadap partai-partai yang berhaluan Nasionalis.
2. Kuatnya dukungan partai-partai berhaluan agama terhadap komitmen Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagian partai Islam bahkan mengatakan dasar negara Pancasila sudah diterima secara final dan tidak perlu dipertentangkan dengan agama.
3. Secara umum Sumpah Pemuda, Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia telah dihayati dan dijalankan oleh mayoritas bangsa Indonesia. Diterima sebagai realitas kehidupan sehari-hari. Ini diperkuat dengan apa yang tercantum dalam lambing Negara Garuda Pancasila yaitu sikap hidup – Bhineka Tunggal Ika – beranekaragam tapi tetap satu.
Walaupun secara umum sila ke 3 dari Pancasila – Perstuan Indonesia – baik oleh Negara maupun rakyat Indonesia telah dihayati, diamalkan, dan dilaksanakan dengan baik selama ini, tetap ada usaha-usaha dari sebahagian masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terus mencoba untuk merubah atau merusaknya, yaitu:
1. Masih adanya usaha separatisme yang belum sepenuhnya bisa diatasi seperti RMS dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
2. Adanya kemungkinan timbulnya separatisme model baru dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kerancuan sikap daerah untuk bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) sendiri atas persetujuan DPRD tanpa mengikuti benang merah UUD’45 dan pembukaannya dasar negara Pancasila, bisa berakibat fatal dimana Daerah punya Peraturan Daerah (Perda) Otonomi yang bertentangan dengan UUD’45 dan Pancasila maupun UU Negara lain yang lebih merinci pasal-pasal di UUD’45. Ini adalah separatisme berselubungkan otonomi daerah yang perlu dicermati. Oleh karena itu adalah penting untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Perda sebelum diumumkan secara resmi di daerah.
3. Masih adanya kelompok agama yang memandang agama sebagai otoritas tertinggi yang secara formal harus diikuti, jadi negara adalah otoritas dibawah agama yang tidak perlu ditaati. Jelas ini sikap ekstrim yang berbahaya karena ada kecenderungan untuk merubah otoritas negara dan otorotis agama adalah satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Ini adalah juga sikap yang ditunjukkan oleh beberapa organisasi masyarakat yang melakukan aksi penertiban langsung terhadap anggota masyarakat lainnya tanpa konsolidasi dengan aparat keamanan negara karena menurut mereka otoritas agama mengizinkan bahkan menganjurkan hal itu dilakukan. Sedangkan NKRI sesuai dengan UUD’45, BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) – Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pasal (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Note: Tidak ada dalam pasal UUD’45 yang mengatakan bahwa Negara mendasarkan diri dengan agama tertentu dan dengan sendirinya hukum negara berlaku untuk seluruh warganegara tanpa pandang bulu dan warganegara wajib untuk mentaatinya.
Walaupun usaha apapun untuk melakukan perubahan haluan dan dasar NKRI pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – pada hakekatnya akan mendapatkan tentangan dari sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia maupun sebagian besar rakyat Indonesia, sebaiknya kita juga tetap waspada dengan usaha-usaha yang menentangnya. Apakah itu melalui teror kekerasan, pemberontakan bersenjata, menggunakan jalur formal sarana lembaga demokrasi yang ada ataupun menggunakan sarana otomomi daerah yang sedang mulai dibangun.
Bersambung: Menghidupkan Kembali Pancasila – Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
July 5, 2007.
Note: Tulisan ini sudah pernah dimuat dialah satu web site dengan judul : Pancasila Masih Dasar NKRI pada kira-kira satu tahun yang lalu. Masih relevan untuk dikemukakan kembali untuk memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni dengan koreksi minimal dari kesalahan ketik, ketepatan kata-kata atau kalimat tanpa mempengaruhi isi keseluruhan.
Reply to WirantoReport
Persatuan Indonesia
Dasar pemikiran kenapa Persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga dari Pancasila, seperti juga sila kedua Peri Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kemungkinan besar diambil dari pengalaman bangsa Indonesia dimasa penjajahan, dimana bangsa Indonesia sulit untuk bisa mendapatkan kemerdekaan dari penjajah Belanda yang sudah mulai berada di Indonesia pada abad ke 16. Dengan menjalankan politik adu domba, Belanda – di Eropa hanyalah negara kecil yang juga punya pengaruh kecil – bisa melanggengkan kekuasaan di Indonesia sampai 350 tahun lamanya. Mendapatkan wilayah Hindia Belanda (disebut juga sebagai Nederlandsch-Indie atau Dutch Hindies) dari jengkal demi jengkal dengan banyak mendapatkan perlawanan lokal. Pada masa sebelum 20 Mei 1908 yaitu berdirinya organisasi pergerakan yang bersifat nasional, keinginan untuk melepaskan diri dari penjajahan bersifat local bahkan bersifat kesukukan, sehingga Belanda bisa menggunakan suku lain yang berada di Indonesia untuk ikut membantu memadamkan pemberontakan lokal, sehingga bangsa Indonesia sulit bisa mendapatkan kemerdekaan. Oleh karena itu dimasa sebelum 1908, muncul banyak pahlawan perintis kemerdekaan yang bersifat local seperti: Cut Nyak Dhien – dari Aceh, Imam Bonjol – dari Sumatra Barat, Pangeran Antasari – dari Kalimantan, Pangeran Diponegoro - dari Jawatengah, dll. (Menurut Wikipedia Indonesia: Gelar Pahlawan Nasional Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka yang berjuang dalam proses untuk kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga 10 November 2006, telah ada 138 tokoh yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai Pahlawan Nasional Indonesia). Oleh karena itu sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia yang senasib sepenanggungan disemua daerah yang dijajah oleh Belanda yang wilayahnya pada saat itu dikenal sebagai daerah Hindia Belanda. Karena itu tanggal 20 Mei 1908 yaitu tanggal pendirian organisasi pergerakan Boedi Oetomo yang bersifat nasional dianggap oleh bangsa Indonesia sebagai hari Kebangkitan Nasional, karena untuk pertama kali suku-suku yang dijajah oleh Belanda dengan wilayah yang disebut Hindia Belanda mencentuskan pergerakan kemerdekaan yang bersifat nasional dari Sabang sampai Merauke.
Pada beberapa tahun kemudian pada saat Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober 1928, untuk pertama kali para pemuda Indonesia memproklamirkan Persatuan Indonesia dengan Sumpah Pemuda yang aslinya berbunyi:
o PERTAMA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
o KEDOEA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.
o KETIGA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Pada saat ini lebih dikenal dengan Sumpah Pemuda sebagai simbol Persatuan Indonesia yang disingkat menjadi: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia.
Kalau kita melihat Sumpah Pemuda yang mengatakan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia. Ada tiga aspek dari Persatuan Indonesia yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wikayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka.
2. Aspek Satu Bangsa: yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada diwilayah yang tadinya bernama Hindia Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda memproklamirkan satu nama baru sebagai bangsa Indonesia. Ini adalah awal mula dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa yang berada dari wilayah Sabang sampai Merauke yang kalau merdeka akan menjadi bangsa baru yang bernama bangsa Indonesia.
3. Aspek Satu Bahasa: agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunkasi dengan baik disediakan sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaharuan yang bernuansakan pergerakan kearah Indonesia yang Merdeka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamirkan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia.
Generasi saat ini mungkin sudah menerima apa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri diwilayah dari Sabang sampai Merauke dengan menamakan dirinya Bangsa Indonesia yang memakai secara luas Bahasa Indonesia. Kita bisa membayangkan bahwa wliayah, bangsa dan bahasa Indonesia masih hanya sekedar ide pada tahun 1928 yang dicetuskan para pemuda yang ditekan kebebasannya oleh penjajah, yang tidak bebas bersuara, tidak punya pendidkan yang memadai seperti saat ini. Tidak ada kata lain Persatuan Indonesia dengan cerminan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia adalah ide yang super cermelang dari para pejuang kemerdekaan yang berhasil direalisasikan kedalam kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang mencantumkan sila ke 3 - Persatuan Indonesia – sebagai dasar NKRI dan tetap berdiri dengan kokoh sampai dengan saat ini. Suku-suku yang tersebar diwilayah yang tadinya dikenal dengan nama Hindia Belanda, pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan berdirinya negara baru yang bernama Indonesia, bangsa baru yang bernama bangsa Indonesia yang punya bahasa baru bahasa Indonesia. Oleh karena itu kalau kita pergi ke luar negeri pada periode tahun 1970 s/d 1990 masih banyak masyarakat negara-negara diluar negeri yang tidak kenal nama Indonesia, kemungkinan besar dalam peta mereka namanya masih Nederlandsch-Indie atau Dutch Hindies. Hanya saat ini Indonesia mulai dikenal di masyarakat International, itupun ada juga masyarakat diluar sana juga masih tidak mengenal Indonesia yang sebenarnya. Kalau dulu nama Soekarno lebih dikenal dari nama Indonesia, kalau saat ini Bali lebih dikenal dari nama Indonesia dibanyak kalangan di luar negeri. Ini yang perlu kita sadari bersama bahwa Indonesia adalah negara, bangsa, dan bahasa yang relatif masih baru yang terus berproses untuk dikenal oleh masyarakat dunia.
Aspek Persatuan Indonesia ini juga diperkuat dengan kalimat “Bhineka Tunggal Ika” yang dicantumkan di lambang negara yang berarti walaupun beranekragam dalam segi suku, adat dan bahasa tetap satu yaitu bangsa Indonesia.
Refleksi operasional Persatuan Indonesia di dalam konstitusi – UUD ‘45
Persatuan Indonesia terefleksikan sangat kuat secara operasional di UUD ’45 yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. BAB IXA, WILAYAH NEGARA, Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Aspek Satu Bangsa: BAB X, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, Pasal 26 ayat (1) – Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) – Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ayat (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
3. Aspek Satu Bahasa: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN, Pasal 36 – Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Aspek Lain yang lebih memperkuat Persatuan Indonesia: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 35 – Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36A - Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B – Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Jadi apa yang disebutkan pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – yang ada di pembukaan UUD-45 telah terefleksikan secara jelas secara operasional dalam UUD’45 dan tidak ada alasan apapun bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk tidak mentaatinya.
Refleksi penghayatan, pengamalan,dan pelaksanaan sila ke 3 – Persatuan Indonesia – oleh Negara dan masyarakat bangsa Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil idealisme para pejuang kemerdekaan yang memberi nama Negara Baru, nama Bangsa baru, nama Bahasa baru yang semulanya tidak ada, wilayahnya dulunya namanya Hindia Belanda, suku-suku bangsanya banyak, bahasanya juga banyak tergantung sukunya, kemudian secara radikal para pejuang kemerdekaan merubah semuanya ini jadi Indonesia.
Dalam proses ini tidak diragukan peranan Negara dan aparatnya terutama TNI/Polri dalam kontribusinya agar Persatuan Indonesia tetap kokoh, dan dengan banyak goncangan yang terjadi setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia masih kokoh berdiri, guncangan itu adalah:
1. Terjadinya perang kemerdekaan mempertahankan NKRI dari kembalinya penjajah Belanda yang membonceng Sekutu (Inggris) pada saat serah terima dari Jepang terhadap teritori yang diduduki Jepang yang dikalahkan Sekutu pada Perang Dunia ke II.
2. Usaha merubah bentuk dan haluan negara dengan adanya pemberontakan PKI, PRRI, Permesta, dan DI/TII.
3. Usaha separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI seperti halnya GAM, RMS, Organisasi Papua Merdeka dll.
Oleh karena itu boleh dikatakan sulit sekali untuk bisa merubah paradigma Persatuan Indonesia yang juga cerminan sila ke 3 dari Pancasila. Apapun namanya gerakan yang sedang dan akan dilakukan untuk bisa merubah secara radikal bentuk dan haluan NKRI, apakah itu sifatnya ideologis maupun separatisme akan sulit bisa terlaksana. Karena komitmen yang sangat besar dari para penyelengara Negara terhadap Persatuan Indonesia sebagai bentuk penghargaan yang tidak terhingga terhadap idealisme para pejuang kemerdekaan.
Bagaimana dengan komitmen masyarakat bangsa Indonesia terhadap Persatuan Indonesia? Selama ini indikasi yang ada mayoritas masyarakat Indonesia masih setia dan hormat dalam menghayati, mengamalkan dan melaksanakan sila ke 3 dari Pancasila, indikasi tersebut adalah:
1. Kuatnya dukungan masyarakat terhadap partai-partai yang berhaluan Nasionalis.
2. Kuatnya dukungan partai-partai berhaluan agama terhadap komitmen Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagian partai Islam bahkan mengatakan dasar negara Pancasila sudah diterima secara final dan tidak perlu dipertentangkan dengan agama.
3. Secara umum Sumpah Pemuda, Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia telah dihayati dan dijalankan oleh mayoritas bangsa Indonesia. Diterima sebagai realitas kehidupan sehari-hari. Ini diperkuat dengan apa yang tercantum dalam lambing Negara Garuda Pancasila yaitu sikap hidup – Bhineka Tunggal Ika – beranekaragam tapi tetap satu.
Walaupun secara umum sila ke 3 dari Pancasila – Perstuan Indonesia – baik oleh Negara maupun rakyat Indonesia telah dihayati, diamalkan, dan dilaksanakan dengan baik selama ini, tetap ada usaha-usaha dari sebahagian masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terus mencoba untuk merubah atau merusaknya, yaitu:
1. Masih adanya usaha separatisme yang belum sepenuhnya bisa diatasi seperti RMS dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
2. Adanya kemungkinan timbulnya separatisme model baru dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kerancuan sikap daerah untuk bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) sendiri atas persetujuan DPRD tanpa mengikuti benang merah UUD’45 dan pembukaannya dasar negara Pancasila, bisa berakibat fatal dimana Daerah punya Peraturan Daerah (Perda) Otonomi yang bertentangan dengan UUD’45 dan Pancasila maupun UU Negara lain yang lebih merinci pasal-pasal di UUD’45. Ini adalah separatisme berselubungkan otonomi daerah yang perlu dicermati. Oleh karena itu adalah penting untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Perda sebelum diumumkan secara resmi di daerah.
3. Masih adanya kelompok agama yang memandang agama sebagai otoritas tertinggi yang secara formal harus diikuti, jadi negara adalah otoritas dibawah agama yang tidak perlu ditaati. Jelas ini sikap ekstrim yang berbahaya karena ada kecenderungan untuk merubah otoritas negara dan otorotis agama adalah satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Ini adalah juga sikap yang ditunjukkan oleh beberapa organisasi masyarakat yang melakukan aksi penertiban langsung terhadap anggota masyarakat lainnya tanpa konsolidasi dengan aparat keamanan negara karena menurut mereka otoritas agama mengizinkan bahkan menganjurkan hal itu dilakukan. Sedangkan NKRI sesuai dengan UUD’45, BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) – Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pasal (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Note: Tidak ada dalam pasal UUD’45 yang mengatakan bahwa Negara mendasarkan diri dengan agama tertentu dan dengan sendirinya hukum negara berlaku untuk seluruh warganegara tanpa pandang bulu dan warganegara wajib untuk mentaatinya.
Walaupun usaha apapun untuk melakukan perubahan haluan dan dasar NKRI pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – pada hakekatnya akan mendapatkan tentangan dari sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia maupun sebagian besar rakyat Indonesia, sebaiknya kita juga tetap waspada dengan usaha-usaha yang menentangnya. Apakah itu melalui teror kekerasan, pemberontakan bersenjata, menggunakan jalur formal sarana lembaga demokrasi yang ada ataupun menggunakan sarana otomomi daerah yang sedang mulai dibangun.
Bersambung: Menghidupkan Kembali Pancasila – Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
July 5, 2007.
Note: Tulisan ini sudah pernah dimuat dialah satu web site dengan judul : Pancasila Masih Dasar NKRI pada kira-kira satu tahun yang lalu. Masih relevan untuk dikemukakan kembali untuk memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni dengan koreksi minimal dari kesalahan ketik, ketepatan kata-kata atau kalimat tanpa mempengaruhi isi keseluruhan.
Reply to WirantoReport
MENGHIDUPKAN KEMBALI PANCASILA (2) - SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa. Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operational sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dasar pemikiran kenapa Kemanusian Yang Adil dan Beradab dijadikan sila kedua dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung Karno – yang hidup di masa penjajahan Belanda merasa ada perlakuan yang tidak manusiawi dari penjajah Belanda terhadap bangsa pribumi atau mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan satu dan lain cara. Jadi dalam alam kemerdekaan sudah seharusnya bangsa Indonesia memperlakukan sesama manusia secara manusiwi, secara adil, dan tidak meniru model penjajahan manusia oleh manusia yang berasal dari budaya masa lalu yang masih biadab. Subtansi ini juga tercermin pada paragrap awal dari pembukaan UUD ’45 yang berbunyi: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam masyarakat Jawa ada istilah “tepo slira” yang artinya kurang lebih bahwa kita sebagai manusia diharapkan memperlakukan manusia yang lain seperti kita memperlakukan diri kita sendiri (dalam bahasa yang berbeda masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipastikan mempunyai sikap hidup seperti ini). Oleh karena itu bisa juga dikatakan bahwa Kemanusian Yang Adil dan beradab digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
Pada bahasa modern-nya Kemanusian Yang Adil dan Beradab juga bisa diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia yaitu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bangsa Indonesia sudah seharuskan menghargai Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 December, 1948 dan Hak Azasi Manusia atau Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab kemudian secara operational dijabarkan dalam UUD ’45 pasal-pasal tentang HAM yaitu Bab XA yang secara komprehensif telah disisipkan pada amandemen ke 2 UUD’45 tahun 2000 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J (yang tertarik untuk melihat lebih detail apa isi penghargaan HAM yang tercantum didalam UUD’45 bisa akses ke www.depkunham.go.id)
Penghayatan Bangsa Indonesia Terhadap Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Pelaksanaan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang diartikan sebagi penghormatan Bangsa dan Negara terhadap Hak Asasi Manusia harus dibagi dalam dua periode yaitu periode sebelum amandemen 2 tahun 2000 dan sesudahnya. Karena penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia secara formal juridis punya kekuatan hukum dalam konstitusi baru mulai tahun 2000. Walaupun esensi Kemanusian Yang Adil dan Beradab memang sudah ada sejak ada pada UUD’45 pada pembukaan UUD’45 dan secara umum di pasal 27 dan 28. Sebagai anggota PBB tentu Indonesia harus juga patuh pada deklarasi hak asasi manusia yang dicanangkan oleh PBB. Tapi realitasnya pada fase pemerintahan Bung Karno dan apalagi pada masa pemerintahan Soeharto banyak sekali peristiwa yang baik pemerintah maupun rakyat Indonesia sama sekali tidak menghiraukan hak asasi manusia. Hal ini disebabkan sosialiasi deklarasi hak asasi manusia versi PBB tidak pernah dilakukan oleh pemerintah saat itu, tidak pernah diwajibkan baik kalangan pemerintah maupun rakyatnya untuk mempelajari atau mentaati deklarasi hak asasi manusia versi PBB, yang mempelajari hanya terbatas sebagian kecil praktisi hukum maupun LSM yang bergerak dibidang perlindungan HAM. Seolah-olah pemerintah saat itu melakukan pembenaran melakukan pelanggaran HAM dikarenakan tidak punya landasan yang kuat yang tercantum di konstitusi atau UUD’45 sebelum amandemen ke 2, tahun 2000.
Sebetulnya setelah amandemen ke-2 UUD’45, tahun 2000, tidak ada alasan lagi bagi para pejabat pemerintah terutama para penegak hukumnya maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan untuk tidak mempelajari dan mentaati UUD’45 bab XA tentang HAM ditambah juga keharusan untuk mempelajari dan mentaati deklarasi HAM versi PBB. Hal ini sangat diperlukan karena sifat pelanggaran HAM bisa bersifat vertikal yang umumnya terjadi antara pemerintah yang punya kekuasan terhadap rakyat atau sebaliknya dan juga bisa bersifat horizontal yaitu yang terjadi antara sesama anggota masyarakat baik secara organisasi atau bersifat pribadi. Masalahnya apakah pemerintah pernah melakukan sosialisasi secara luas amandemen ke 2 UUD’45, tahun 2000, baik ke kalangan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun ke masyarakat luas? Apakah pemerintah pernah punya priorotas melakukan sosialisasi? Kalau tidak, itulah wajah Indonesia, apapun yang ada pada tataran ideal tidak pernah bisa secara nyata terjadi. Dalam penghayatan Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang paling penting dan tidak pernah bisa dijalankan oleh pemerintah adalah supremasi hukum yang tidak pandang bulu seperti diamanatkan oleh UUD ’45 pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat vertikal
Seperti juga sila ini ditarik dari pengalaman bangsa yang dijajah, pelanggaran nilai-nilai HAM paling sering terjadi antara yang dijajah dengan yang menjajah, yang dikuasai dengan sang penguasa, rakyat dengan dominasi kekuasaan, rakyat dengan dominasi pemerintahnya. Ini yang dinamakan pelanggaran HAM yang bersifat vertical. Dikarenakan pemerintah dilengkapi dengan sarana pengamanan seperti militer lengkap dengan senjatanya ataupun penegak hukum lainya seperti polisi, kejaksaan, kehakiman dll. Sangat mudah terjadi penyimpangan yang disatu sisi pemerintah dengan kekuasaan seharusnya mengayomi atau memberi rasa aman kepada masyarakat justru sebaliknya malahan menjalankan pemerintahan yang represif dan menghantui rakyatnya dengan rasa takut apabila berhadapan dengan penegak hukum yang berlaku sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini terjadi sejak jaman kemerdekaan sampai dengan saat ini, sehingga kemerdekaan yang seharusnya memberikan kemerdekaan sepenuhnya buat rakyat tetapi yang terjadi justru penjajahan yang masa lalu dilakukan oleh Belanda, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri yang kebetulan dipercaya oleh rakyat untuk duduk dalam posisi sebagai pengelola Negara.
Dalam banyak kasus yang menyangkut pihak aparat keamanan (terutama militer), penegakan HAM menjadi tumpul di Indonesia sebagai contoh (ini suatu indikasi bahwa kekuatan militer masih punya pengaruh yang cukup dominan dalam pemerintahan Republik Indonesia yang katanya demokratis saat ini):
1. Tidak tuntasnya siapa sebenarnya penembak mati 4 mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
2. Tidak pernah terungkapnya siapa sebetulnya yang berada dibalik kerusuhan 13-14 Mei 1998.
3. Tidak pernah terungkapnya siapa penembak mahasiswa di peristiwa Semanggi I & II pada periode tanggal 8 – 14 November 1998.
4. Berbeli-belitnya penyelesiaan masalah siapa dibalik skenario pembunuhan Munir.
5. Yang paling akhir adalah apa yang terjadi dibalik kematian mahasiswa Unas yang sempat ditahan polisi dalam peristiwa penyerbuan polisi kedalam kampus Unas pada saat demo protes kenaikan BBM.
Mungkin masih banyak contoh-contoh lain yang terlewatkan yang pada hakekatnya masih tipisnya para pejabat NKRI dalam menghayati atau menjalankan sila 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat horizontal
Rakyat bisa juga mencoba melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap rakyat yang lain sehingga menimbulkan keterpaksaan lain pihak dalam melakukan sesuatu atau pada banyak hal memberikan sesuatu secara terpaksa kepada pihak lain, apakah itu secara organisasi ataupun secara individu. Yang paling menonjol saat ini di Indonesia adalah praktek premanisme dan mafia pengadilan.
Beberapa contoh premanisme yang dibiarkan secara berlarut-larut oleh oknum penegak hukum karena membawa manfaat secara pribadi terhadap oknum penegak hukum tersebut adalah:
1. Adalah pemandangan yang biasa di Jakarta adanya terminal bayangan di jalan-jalan di Kota Jakarta yang dikuasai sekelompok preman dan mengharuskan sopir angkot untuk memberi uang menurut tarif yang mereka tentukan sendiri apabila melewati terminal bayangan ini. Tidak pernah ada tindakan penegak hukum untuk praktek pemaksaan kehendak ini.
2. Praktek pungutan keamanan untuk para pedagang kaki lima, pasar ataupun toko-toko kecil hampir diseluruh jalan di Jakarta, mungkin juga terjadi dikota-kota besar lainnya diseluruh Indonesia. Biasanya ini dilakukan jutru oleh organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik.
3. Pembiaran praktek “debt collector” yang dipraktekkan oleh seluruh perbankkan di Indonesia termasuk didalamnya Bank Asing, Bank Pemerintah maupun perusahaan leasing mobil/motor yang melakukan intimidasi dan kata-kata yang kotor bagi para penunggak kredit. Rakyat tidak punya tempat untuk mengadu, kalaupun mengadu tidak akan mendapat tanggapan dari pihak yang berwewenang.
4. Pembiaran oleh pemerintah, organisasi preman berkedok agama yang merusak tempat-tempat usaha hiburan bahkan yang terakhir peristiwa Monas yang target kekerasan adalah organisasi massa lainnya.
Pada hakekatnya praktek premanisme merupakan bisnis yang empuk bagi sebahagian rakyat kepada rakyat yang lain berupa pemaksaan kehendak dengan tindak kekerasan yang tidak jarang berujung dengan penganiayan bahkan pembunuhan. Penegak hukum menutup mata bahkan oleh oknum-oknum ditubuh militer dan kepolisian dijadikan objek penambahan penghasilan dengan cara memberikan backing.
Praktek mafia pengadilan bisa juga dikatakan pelanggaran HAM horizontal karena ada unsur pemerasan kelompok mafia pengadilan apabila oleh sesuatu hal kita berhubungan dengan penegak hukum karena terkena kasus hukum baik yang ringan ataupun yang berat, selalu akan ada makelar pengadilan atau kelompok mafia pengadilan yang akan mengurus masalah pembebasan atau paling tidak peringanan hukuman melalui kelompok ini yang mengenal baik para pejabat penegak hukum. Bukannya proses hukum yang dilakukan untuk menegakkan hukum secara adil dan beradab tapi proses mediasi dengan motif uang gratifikasi yang menjadi fokusnya. Peristiwa makelar pengadilan dilakukan oleh Artalyta Suryani yang mempunyai hubungannya yang baik dengan hampir semua pejabat Kejaksaan Agung adalah hanya satu contoh yang kebetulan ditemukan pada lembagi tinggi peradilan kita yang seharusnya melaksanakan supremasi hukum. Hampir setiap perkara hukum akan terjadi proses mediasi semacam ini yang bahkan kadang-kadang disponsori atau diinisiasi para pengacaranya sendiri.
Apakah pemerintah mampu menghilangkan mafia pengadilan yang sudah pasti terus menggelumbungkan kocek para penegak hukum yang hampir secara mayoritas terjadi di Indonesia? Kalau tidak makin jauh bangsa Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa menghayati dan menjalankan sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab dan masih banyak yang harus dilakukan bangsa Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk betul-betul bisa menghayati dan menjalankan sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan beradab.
Sangat banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan intimidasi kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok mayarakat lainnya. Pada banyak kasus pembebasan tanah sangat sering terjadi intimidasi terhadap pemilik tanah agar menjual tanahnya dengan harga yang dipaksakan oleh pembeli melalui intimidasi. Kemungkinan besar masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa setiap tindak pemerasan dan pemaksaan kehendak terhadap pihak lain adalah salah satu pelanggaran hak azasi manusia. Mungkin pemerintah juga tidak tahu bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindunginya warganegaranya yang dijadikan objek kekerasan dan pemerasan seperti tercermin pada UUD’45 pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Juga pasal Pasal 28J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sesuai dengan UUD’45 Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ini adalah tugas yang sangat berat yang harus dipikul pemerintah sebagai konsekwensi dan tanggung jawab pemerintah sebagai kepercayaan pilihan yang dilakukan oleh rakyat dalam proses demokrasi. Rakyat akan menilai dari waktu ke waktu apakah kewajiban ini betul-betul akan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Atau pemilu akhirnya – seperti pada masa orde baru – adalah sekedar formalitas penunjukan pemimpin atau rotasi giliran pergantian kekuasaan tanpa menyentuh esensi kemampuan dalam menyelesaikan masalah bangsa secara komprehensip. Sampai kita bisa menemukan pemimpin yang punya kemampuan seperti ini, kita bangsa Indonesai hanya bisa melihat sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab sebatas formal juridis tanpa mampu menyentuh realitas hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan memasukkan pasal-pasal penghargaan terhadap HAM didalam amandemen ke-2 UUD’45, tahun 2000, paling tidak ada sudah ada langkah maju niat dan kehendak Negara dan masyarakat Indonesia untuk mulai memperhatikan penghargaan terhadap HAM oleh karena itu walaupun dalam pelaksanaan sila 2 - Peri Kemanusian Yang Adil dan Beradab masih mengalami berbagai kendala, bagaimanapun juga kita perlu memberikan apresiasi ide penggali Pancasila yang punya pemikiran “forward looking” dimana ide penghargaan terhadap HAM sudah dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh pemimpin bangsa dan dicantumkan sebagai sila ke 2 dari Pancasila yang akhirnya dijadikan dasar NKRI sedangkan PBB baru mendeklarasikan Universal Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
27 Juni 2008
Note: Tulisan ini telah dipublikasikan di salah satu web site dengan judul “Pancasila Masih Dasar NKRI (2) kira-kira setahun yang lalu dengan sedikit revisi. Kelihatannya masih relevan dikemukakan saat ini karena langkah-langkah pemerintah dalam penegakkan hak azasi manusia sebagai refleksi pelaksanaan sila ke-2 Pancasila: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab atau seperti yang tercantum dalam UUD ’45 Pasal 28A s/d Pasal 28J, terasa jalan ditempat, premanisme masih sangat kuat mencengkeram dalam masyarakat dan mafia pengadilan masih mencengkeram sangat kuat dalam sistem peradilan kita.
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dasar pemikiran kenapa Kemanusian Yang Adil dan Beradab dijadikan sila kedua dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung Karno – yang hidup di masa penjajahan Belanda merasa ada perlakuan yang tidak manusiawi dari penjajah Belanda terhadap bangsa pribumi atau mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan satu dan lain cara. Jadi dalam alam kemerdekaan sudah seharusnya bangsa Indonesia memperlakukan sesama manusia secara manusiwi, secara adil, dan tidak meniru model penjajahan manusia oleh manusia yang berasal dari budaya masa lalu yang masih biadab. Subtansi ini juga tercermin pada paragrap awal dari pembukaan UUD ’45 yang berbunyi: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam masyarakat Jawa ada istilah “tepo slira” yang artinya kurang lebih bahwa kita sebagai manusia diharapkan memperlakukan manusia yang lain seperti kita memperlakukan diri kita sendiri (dalam bahasa yang berbeda masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipastikan mempunyai sikap hidup seperti ini). Oleh karena itu bisa juga dikatakan bahwa Kemanusian Yang Adil dan beradab digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
Pada bahasa modern-nya Kemanusian Yang Adil dan Beradab juga bisa diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia yaitu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bangsa Indonesia sudah seharuskan menghargai Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 December, 1948 dan Hak Azasi Manusia atau Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab kemudian secara operational dijabarkan dalam UUD ’45 pasal-pasal tentang HAM yaitu Bab XA yang secara komprehensif telah disisipkan pada amandemen ke 2 UUD’45 tahun 2000 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J (yang tertarik untuk melihat lebih detail apa isi penghargaan HAM yang tercantum didalam UUD’45 bisa akses ke www.depkunham.go.id)
Penghayatan Bangsa Indonesia Terhadap Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Pelaksanaan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang diartikan sebagi penghormatan Bangsa dan Negara terhadap Hak Asasi Manusia harus dibagi dalam dua periode yaitu periode sebelum amandemen 2 tahun 2000 dan sesudahnya. Karena penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia secara formal juridis punya kekuatan hukum dalam konstitusi baru mulai tahun 2000. Walaupun esensi Kemanusian Yang Adil dan Beradab memang sudah ada sejak ada pada UUD’45 pada pembukaan UUD’45 dan secara umum di pasal 27 dan 28. Sebagai anggota PBB tentu Indonesia harus juga patuh pada deklarasi hak asasi manusia yang dicanangkan oleh PBB. Tapi realitasnya pada fase pemerintahan Bung Karno dan apalagi pada masa pemerintahan Soeharto banyak sekali peristiwa yang baik pemerintah maupun rakyat Indonesia sama sekali tidak menghiraukan hak asasi manusia. Hal ini disebabkan sosialiasi deklarasi hak asasi manusia versi PBB tidak pernah dilakukan oleh pemerintah saat itu, tidak pernah diwajibkan baik kalangan pemerintah maupun rakyatnya untuk mempelajari atau mentaati deklarasi hak asasi manusia versi PBB, yang mempelajari hanya terbatas sebagian kecil praktisi hukum maupun LSM yang bergerak dibidang perlindungan HAM. Seolah-olah pemerintah saat itu melakukan pembenaran melakukan pelanggaran HAM dikarenakan tidak punya landasan yang kuat yang tercantum di konstitusi atau UUD’45 sebelum amandemen ke 2, tahun 2000.
Sebetulnya setelah amandemen ke-2 UUD’45, tahun 2000, tidak ada alasan lagi bagi para pejabat pemerintah terutama para penegak hukumnya maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan untuk tidak mempelajari dan mentaati UUD’45 bab XA tentang HAM ditambah juga keharusan untuk mempelajari dan mentaati deklarasi HAM versi PBB. Hal ini sangat diperlukan karena sifat pelanggaran HAM bisa bersifat vertikal yang umumnya terjadi antara pemerintah yang punya kekuasan terhadap rakyat atau sebaliknya dan juga bisa bersifat horizontal yaitu yang terjadi antara sesama anggota masyarakat baik secara organisasi atau bersifat pribadi. Masalahnya apakah pemerintah pernah melakukan sosialisasi secara luas amandemen ke 2 UUD’45, tahun 2000, baik ke kalangan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun ke masyarakat luas? Apakah pemerintah pernah punya priorotas melakukan sosialisasi? Kalau tidak, itulah wajah Indonesia, apapun yang ada pada tataran ideal tidak pernah bisa secara nyata terjadi. Dalam penghayatan Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang paling penting dan tidak pernah bisa dijalankan oleh pemerintah adalah supremasi hukum yang tidak pandang bulu seperti diamanatkan oleh UUD ’45 pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat vertikal
Seperti juga sila ini ditarik dari pengalaman bangsa yang dijajah, pelanggaran nilai-nilai HAM paling sering terjadi antara yang dijajah dengan yang menjajah, yang dikuasai dengan sang penguasa, rakyat dengan dominasi kekuasaan, rakyat dengan dominasi pemerintahnya. Ini yang dinamakan pelanggaran HAM yang bersifat vertical. Dikarenakan pemerintah dilengkapi dengan sarana pengamanan seperti militer lengkap dengan senjatanya ataupun penegak hukum lainya seperti polisi, kejaksaan, kehakiman dll. Sangat mudah terjadi penyimpangan yang disatu sisi pemerintah dengan kekuasaan seharusnya mengayomi atau memberi rasa aman kepada masyarakat justru sebaliknya malahan menjalankan pemerintahan yang represif dan menghantui rakyatnya dengan rasa takut apabila berhadapan dengan penegak hukum yang berlaku sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini terjadi sejak jaman kemerdekaan sampai dengan saat ini, sehingga kemerdekaan yang seharusnya memberikan kemerdekaan sepenuhnya buat rakyat tetapi yang terjadi justru penjajahan yang masa lalu dilakukan oleh Belanda, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri yang kebetulan dipercaya oleh rakyat untuk duduk dalam posisi sebagai pengelola Negara.
Dalam banyak kasus yang menyangkut pihak aparat keamanan (terutama militer), penegakan HAM menjadi tumpul di Indonesia sebagai contoh (ini suatu indikasi bahwa kekuatan militer masih punya pengaruh yang cukup dominan dalam pemerintahan Republik Indonesia yang katanya demokratis saat ini):
1. Tidak tuntasnya siapa sebenarnya penembak mati 4 mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
2. Tidak pernah terungkapnya siapa sebetulnya yang berada dibalik kerusuhan 13-14 Mei 1998.
3. Tidak pernah terungkapnya siapa penembak mahasiswa di peristiwa Semanggi I & II pada periode tanggal 8 – 14 November 1998.
4. Berbeli-belitnya penyelesiaan masalah siapa dibalik skenario pembunuhan Munir.
5. Yang paling akhir adalah apa yang terjadi dibalik kematian mahasiswa Unas yang sempat ditahan polisi dalam peristiwa penyerbuan polisi kedalam kampus Unas pada saat demo protes kenaikan BBM.
Mungkin masih banyak contoh-contoh lain yang terlewatkan yang pada hakekatnya masih tipisnya para pejabat NKRI dalam menghayati atau menjalankan sila 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat horizontal
Rakyat bisa juga mencoba melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap rakyat yang lain sehingga menimbulkan keterpaksaan lain pihak dalam melakukan sesuatu atau pada banyak hal memberikan sesuatu secara terpaksa kepada pihak lain, apakah itu secara organisasi ataupun secara individu. Yang paling menonjol saat ini di Indonesia adalah praktek premanisme dan mafia pengadilan.
Beberapa contoh premanisme yang dibiarkan secara berlarut-larut oleh oknum penegak hukum karena membawa manfaat secara pribadi terhadap oknum penegak hukum tersebut adalah:
1. Adalah pemandangan yang biasa di Jakarta adanya terminal bayangan di jalan-jalan di Kota Jakarta yang dikuasai sekelompok preman dan mengharuskan sopir angkot untuk memberi uang menurut tarif yang mereka tentukan sendiri apabila melewati terminal bayangan ini. Tidak pernah ada tindakan penegak hukum untuk praktek pemaksaan kehendak ini.
2. Praktek pungutan keamanan untuk para pedagang kaki lima, pasar ataupun toko-toko kecil hampir diseluruh jalan di Jakarta, mungkin juga terjadi dikota-kota besar lainnya diseluruh Indonesia. Biasanya ini dilakukan jutru oleh organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik.
3. Pembiaran praktek “debt collector” yang dipraktekkan oleh seluruh perbankkan di Indonesia termasuk didalamnya Bank Asing, Bank Pemerintah maupun perusahaan leasing mobil/motor yang melakukan intimidasi dan kata-kata yang kotor bagi para penunggak kredit. Rakyat tidak punya tempat untuk mengadu, kalaupun mengadu tidak akan mendapat tanggapan dari pihak yang berwewenang.
4. Pembiaran oleh pemerintah, organisasi preman berkedok agama yang merusak tempat-tempat usaha hiburan bahkan yang terakhir peristiwa Monas yang target kekerasan adalah organisasi massa lainnya.
Pada hakekatnya praktek premanisme merupakan bisnis yang empuk bagi sebahagian rakyat kepada rakyat yang lain berupa pemaksaan kehendak dengan tindak kekerasan yang tidak jarang berujung dengan penganiayan bahkan pembunuhan. Penegak hukum menutup mata bahkan oleh oknum-oknum ditubuh militer dan kepolisian dijadikan objek penambahan penghasilan dengan cara memberikan backing.
Praktek mafia pengadilan bisa juga dikatakan pelanggaran HAM horizontal karena ada unsur pemerasan kelompok mafia pengadilan apabila oleh sesuatu hal kita berhubungan dengan penegak hukum karena terkena kasus hukum baik yang ringan ataupun yang berat, selalu akan ada makelar pengadilan atau kelompok mafia pengadilan yang akan mengurus masalah pembebasan atau paling tidak peringanan hukuman melalui kelompok ini yang mengenal baik para pejabat penegak hukum. Bukannya proses hukum yang dilakukan untuk menegakkan hukum secara adil dan beradab tapi proses mediasi dengan motif uang gratifikasi yang menjadi fokusnya. Peristiwa makelar pengadilan dilakukan oleh Artalyta Suryani yang mempunyai hubungannya yang baik dengan hampir semua pejabat Kejaksaan Agung adalah hanya satu contoh yang kebetulan ditemukan pada lembagi tinggi peradilan kita yang seharusnya melaksanakan supremasi hukum. Hampir setiap perkara hukum akan terjadi proses mediasi semacam ini yang bahkan kadang-kadang disponsori atau diinisiasi para pengacaranya sendiri.
Apakah pemerintah mampu menghilangkan mafia pengadilan yang sudah pasti terus menggelumbungkan kocek para penegak hukum yang hampir secara mayoritas terjadi di Indonesia? Kalau tidak makin jauh bangsa Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa menghayati dan menjalankan sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab dan masih banyak yang harus dilakukan bangsa Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk betul-betul bisa menghayati dan menjalankan sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan beradab.
Sangat banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan intimidasi kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok mayarakat lainnya. Pada banyak kasus pembebasan tanah sangat sering terjadi intimidasi terhadap pemilik tanah agar menjual tanahnya dengan harga yang dipaksakan oleh pembeli melalui intimidasi. Kemungkinan besar masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa setiap tindak pemerasan dan pemaksaan kehendak terhadap pihak lain adalah salah satu pelanggaran hak azasi manusia. Mungkin pemerintah juga tidak tahu bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindunginya warganegaranya yang dijadikan objek kekerasan dan pemerasan seperti tercermin pada UUD’45 pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Juga pasal Pasal 28J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sesuai dengan UUD’45 Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ini adalah tugas yang sangat berat yang harus dipikul pemerintah sebagai konsekwensi dan tanggung jawab pemerintah sebagai kepercayaan pilihan yang dilakukan oleh rakyat dalam proses demokrasi. Rakyat akan menilai dari waktu ke waktu apakah kewajiban ini betul-betul akan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Atau pemilu akhirnya – seperti pada masa orde baru – adalah sekedar formalitas penunjukan pemimpin atau rotasi giliran pergantian kekuasaan tanpa menyentuh esensi kemampuan dalam menyelesaikan masalah bangsa secara komprehensip. Sampai kita bisa menemukan pemimpin yang punya kemampuan seperti ini, kita bangsa Indonesai hanya bisa melihat sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab sebatas formal juridis tanpa mampu menyentuh realitas hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan memasukkan pasal-pasal penghargaan terhadap HAM didalam amandemen ke-2 UUD’45, tahun 2000, paling tidak ada sudah ada langkah maju niat dan kehendak Negara dan masyarakat Indonesia untuk mulai memperhatikan penghargaan terhadap HAM oleh karena itu walaupun dalam pelaksanaan sila 2 - Peri Kemanusian Yang Adil dan Beradab masih mengalami berbagai kendala, bagaimanapun juga kita perlu memberikan apresiasi ide penggali Pancasila yang punya pemikiran “forward looking” dimana ide penghargaan terhadap HAM sudah dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh pemimpin bangsa dan dicantumkan sebagai sila ke 2 dari Pancasila yang akhirnya dijadikan dasar NKRI sedangkan PBB baru mendeklarasikan Universal Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
27 Juni 2008
Note: Tulisan ini telah dipublikasikan di salah satu web site dengan judul “Pancasila Masih Dasar NKRI (2) kira-kira setahun yang lalu dengan sedikit revisi. Kelihatannya masih relevan dikemukakan saat ini karena langkah-langkah pemerintah dalam penegakkan hak azasi manusia sebagai refleksi pelaksanaan sila ke-2 Pancasila: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab atau seperti yang tercantum dalam UUD ’45 Pasal 28A s/d Pasal 28J, terasa jalan ditempat, premanisme masih sangat kuat mencengkeram dalam masyarakat dan mafia pengadilan masih mencengkeram sangat kuat dalam sistem peradilan kita.
MENGHIDUPKAN KEMBALI PANCASILA (1) - SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Paling tidak secara formil juridis, Pancasila masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di pembukaan (preambul) UUD ’45 yang menyangkut Pancasila disebutkan sebagai berikut: maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pembukaan UUD ’45 yang masih sah dan berlaku ditaati oleh pemerintahan yang memerintah saat ini atau secara umum juga masih ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia? Dengan mencantumkan Pancasila dalam pembukaan UUD ’45 yang mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada….(isi Pancasila), Pancasila diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa. Apakah realitas ini juga masih terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Coba mari kita coba kaji satu persatu.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dasar pemikiran kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung Karno – mempunyai keyakinan bahwa masyarakat bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan satu dan lain cara menghayati kehidupan beragama sejak dia masih lahir sampai dewasa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan keseharian mereka.
Bahkan sebelum kedatangan agama Hindu dan Budha ke Indonesia, bangsa Indonesia sudah beragama secara traditional yang sudah mengenal Tuhan Yang Maha Esa walaupun dengan sebutan yang beraneka ragam. Kemudian kedatangan Islam dan Kristen makin membuat keanekaan ragaman agama bangsa Indonesia. Pada umumnya bangsa Indonesia menerima kedatangan agama-agama dengan damai baik itu Hindu, Budha, Islam dan Kristen bahkan budaya yang dikembangkan cenderung budaya sinkretis yang merupakan perpaduaan budaya local yang berumur sangat tua berbaur dengan budaya yang dibawa oleh pengaruh agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Oleh karena itu berkembang adanya aliran kepercayaan yang sebetulnya berasal dari kepercayaan lama sebelum kedatangan agama besar Hindu, Budha, Islam, dan Kristen. Sebagai contoh ketika penulis masih kecil pernah diajarkan oleh almarhumah ibu saya tentang doa-doa yang sepenuhnya dalam bahasa Jawa (bukan terjemahan doa-doa dari agama yang ada kemudian Hindu, Budha, Islam atau Kristen), seperti doa mau tidur, doa mau pergi, doa mau makan dsb. Tuhan disebut sebagai Gusti Pangeran kemudian dengan pengaruh Islam menjadi Gusti Allah.
Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila adalah disarikan dari hakekat kehidupan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahwa bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa yang religius apapun agamanya, apapun kepercayaannya semua mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah realitas dalam kehidupan bermasyarakat dengan keragaman agama dan kepercayaan tapi masih tetap bisa hidup berdampingan secara damai, saling hormat menghormati satu sama lain, bahkan bisa berhasil secara bersama-sama mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah ini bukan suatu karunia kehidupan yang indah bagi bangsa Indonesia?
Secara operational lebih lanjut Ketuhanan Yang Maha Esa terefleksi dalam isi UUD ’45 pada Bab XA Pasal 28E:
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Juga BAB XA Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melunturnya Penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa
Kembali ke pertanyaan awal apakah Ketuhanan Yang Maha Esa masih menjadi kerangka berpikir dan bertindak bangsa Indonesia dalam menghadapi keragaman beragama di Indonesia (dalam kata lain apakah masih percaya pada dasar negara Pancasila dengan sila yang petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa).
Kecenderungan adanya teror dan kekerasan dengan motif berlatar belakang agama, tentu kita juga bertanya-tanya apakah para pelaku tidak pernah membaca Pancasila atau apakah mereka memang dengan sengaja tidak mengakui keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia? Berarti pula refleksi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kerangka berpikir dan bertindak dalam menyikapi dalam perbedaan keragaman beragama dan kepercayaan yang dari awal kemerdekaan Indonesia memang sudah ada tidak pernah terlintas dalam kerangka dan bertindak mereka. Jadi apa sebetulnya motif pelaku teror dan kekerasan dengan latar belakang agama?
Memang secara umum Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila mengalami berbagai tantangan dan kemerosotan penghayatan dikarenakan oleh:
1. Pengaruh budaya barat:
a. Berkembangnya paham atheisme atau tidak percaya akan adanya Tuhan. Biasanya seseorang tidak percaya adanya Tuhan berdasarkan pengalaman hidup seseorang yang sangat kecewa dengan kehidupan ini. Mungkin kecewa akan kegagalan dirinya sendiri ataupun kecewa dengan keadaan sekitarnya, keadaan masyarakat pada umumnya. Menurut logika mereka kalau Tuhan itu ada hal-hal yang membuat mereka kecewa itu tidak akan terjadi. Hal lain yang menyebabkan adanya paham atheisme adalah kemajuan ilmu fisika dan revolusi industri di Eropa dari tahun 1800 yang rationalisme sangat mencuat dan manusia terlalu yakin bahwa tidak ada sesuatu yang tidak bisa dipikirkan, apa yang diluar penalaran tidak ada. Tuhan dianggap sesuatu yang diluar penalaran. Tapi paham atheisme ini pengaruhnya tidak terlalu besar di Indonesia untuk bisa melakukan perubahan terhadap Pancasila.
b. Berkembangnya paham pragmatisme yang bisa jadi berbahaya kalau orientasi seseorang menjadi kepada kebendaan semata karena harta benda (uang) yang paling berguna untuk menunjang kehidupan yang bisa menimbulkan kemunduran kehidupan spirituil keagamaan seseorang. Ini bisa menjadikan seseorang bertuhankan harta benda (uang) dan menghalalkan segala cara untuk mencari harta benda (uang) yang menimbulkan meluasnya tingkah laku korupsi di Indonesia. Paham ini juga sangat berbahaya apabila para pragmatis menganggap keberadaan Pancasila tidak ada gunanya jadi tidak perlu dipedulikan. Paham pragmatisme ini mula mencuat pada awal orde baru ketika pengaruh model perekonomian Amerika atau kapitalisme mulai merebak di Indonesia.
2. Pengaruh radikalisme agama: radikalisme agama berasal dari pemahamam tentang kebenaran agama dan kepercayaan masing-masing, sesuatu yang mereka pahami sebagai kebenaran yang bersifat mutlak sehingga apapun diluar jalur pemikiran mereka dianggap sebagai suatu tantangan yang harus diperangi. Jelas radikalisme agama adalah sangat berbahaya bagi kehidupan ber-Pancasila, karena kalau Pancasila ini bertentangan dengan kerangka berpikir mereka harus ditentang dan diperangi. Sedangkan Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan ruang kepada keragaman beragama menurut kepercayaan masing-masing tanpa harus melakukan intervensi kepada agama dan kepercayaan lain yang tercantum di UUD’45 pasal 29 ayat 2.
Apakah kondisi masyarakat Indonesia sudah membahayakan keberadaan Pancasila melihat keadaan tersebut diatas? Menurut pendapat penulis sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan bahwa ada pihak-pihak yang akan merubah konsep Ketuhanan Yang Maha Esa secara formal juridis dikarenakan:
1. Memang masyarakat Indonesia dari dulu sudah mempratekkan toleransi beragama dengan baik. Kecenderungan budaya sinkretik yang bisa menerima agama dan budaya apa saja menyebabkan secara umum bangsa Indonesa adalah berjiwa moderat. Sesuatu yang bersifat radikal atau ekstrem dengan sendirinya akan mendapatkan perlawanan mayoritas masyarakat. Kekuatan ekstrem selalu tersingkir dalam kehidupan bangsa seperti kekuatan komunis, DI/TII, dan militer pada masa orde baru.
2. Pergantian haluan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa harus melalui proses amandemen UUD ’45 yang harus disetujui mayoritas anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD dan ini bukan proses yang mudah.
Kalaupun kelihatannya ada peningkatan aktifitas Islam radikal akhir-akhir ini, menurut pendapat penulis disebabkan oleh:
1. Meningkatkan suhu politik menjelang pemilu 2009, kalangan Islam radikal yang mecoba melakukan test case, seberapa dukungan yang mereka dapat dari berbagai kalangan maupun partai politik yang mana saja yang kira-kira cenderung pada gerakan Islam radikal.
2. Setiap menjelang Pemilu, issue gender, agama, Pancasila, negara Islam vs Negara Sekuler selalu dihembuskan oleh partai politik tertentu untuk mendapatan dukungan dari berbagai kalangan.
Peningkatan aktifitas kekerasan dari para pengikut Islam radikal sebetulnya malahan merugikan mereka dalam proses demokrasi dan Pemilu 2009. Kalau sifat kekerasan dan tidak menghargai hukum ini berlanjut, rakyat akan berpikir dua kali untuk mendukung atau memilih partai-partai politik berhaluan keras yang tanpa terasa mereka sudah mencuat kepermukaan, maksudnya untuk mendapatkan dukungan lebih luas tapi akibatnya malahan terbalik yang akan menimbulkan antipati dari masyarakat pada umumnya yang akan bisa menyurutkan penghasilan suara kalangan partai politik Islam yang dianggap masyarakat luas berhaluan keras. Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah massa mengambang yang bersifat moderat dan bukan aktivis partai.
Sebetunya pemerintah tidak sulit untuk mengendalikan Islam radikal yaitu dengan:
1. Konsistensi dalam penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan dan premanime. Apabila setiap kekerasan yang dilakukan dihukum setimpal dengan perbuatannya lama-lama mereka akan kapok melakukan kekerasan. Setiap pembiaran hanya akan merugikan pemerintah sendiri yang bisa memperluas gerakan Islam radikal yang sama saja pemerintah membiarkan mereka menyusun kekuatan untuk mendirikan negara Islam. Sudah bisa dipastikan muara dari gerakan Islam radikal adalah untuk mendirikan Negara Islam yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila.
2. Pemerintah bisa melakukan operasi intelejen untuk melakukan mapping pesantren atau organisasi radikal Islam maupun partai-partai politik pendukungnya sehingga gerakan mereka bisa diawasi agar tidak meluas menjadi gerakan yang bersifat makar. Kenapa sampai sekarang Polri tidak berhasil menangkap Noordin M. Top, karena banyak pesantren-pesantren kecil yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga diluar Jawa yang dengan sukarela memberikan perlindungan kepadanya karena punya haluan yang sama yaitu haluan Islam radikal. Ini adalah kegagalan intelejen melakukan mapping kekuatan pendukung Islam radikal. Hal yang sama terjadi ketika Polri tidak berhasil menemukan Munarman – Panglima Laskar Islam FPI ketika menghilang waktu mau ditangkap.
3. Pemerintah harus konsisten dan taat kepada UUD ’45 yang berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kebebasan masyarakat menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa harus melakukan intervensi dalam koridor ini.
Bisa disimpulkan bahwa mayoritas bangsa Indonesia menurut pendapat penulis masih berhaluan moderat yang Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pegangan yang memang sudah hidup lama dikalangan masyarakat Indonesia dalam menyikapi keragaman dalam beragama dan berkepercayaan. Memang ada akses pengaruh budaya Barat maupun Islam radikal dengan adanya globalisasi, tapi pengaruh ini tidak akan mudah menghilangkan begitu saja sifat dasar bangsa Indonesia yang cenderung sinkretik dan moderat yang sikap ekstrem tidak terlalu mendapat tempat dan akan tetap memakai Pancasila sebagai kerangka dasar bernegara dan berbangsa.
Justru yang berbahaya adalah berkembangnya paham pragmatisme dalam masyarakat yang sudah mentuhankan harta benda (uang) yang secara praktis memang paling berguna untuk menunjang kehidupan. Jadi pemahaman Ketuhanan Yang Maha Esa atau beragama dalam bentuk ketaatan dengan etika dan moral yang baik tidak tercermin dalam tingkah laku sehari-hari yang mayoritas bangsa Indonesia begitu mudahnya melakukan perilaku korupsi yang merugikan mayoritas masyarakat lainnya terutama lapisan bawah sehingga bangsa Indonesia sulit untuk menghilangkan sesama bangsa Indonsia lainya yang berada dalam kehidupan dibawah garis kemiskinan. Jadi agama dijalankan secara formal ceremonial tanpa terkait dengan hakekat pendalaman agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa dengan berperilaku terpuji dengan etika dan moral yang baik, penuh kasih sayang kepada sesamanya, dan tidak merugikan siapapun juga.
Bentuk kemorosatan penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti saya sebutkan diatas yang sedang melanda bangsa Indonesia, baik pemerintahnya maupun rakyatnya saat ini, sehingga sepertinya Pancasila memang secara formal juridis tetap sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi dalam realitas sehari-hari mayoritas bangsa Indonesia dalam menghayati pelaksanaan Ketuhanan Maha Esa atau berperilaku beragama baru sebatas formal ceremonial tanpa harus mentaati etika dan moral yang diajarkan oleh agama-agama.
Bersambung….Menghidupkan Kembali Pancasila (2) – Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pembukaan UUD ’45 yang masih sah dan berlaku ditaati oleh pemerintahan yang memerintah saat ini atau secara umum juga masih ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia? Dengan mencantumkan Pancasila dalam pembukaan UUD ’45 yang mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada….(isi Pancasila), Pancasila diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa. Apakah realitas ini juga masih terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Coba mari kita coba kaji satu persatu.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dasar pemikiran kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung Karno – mempunyai keyakinan bahwa masyarakat bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan satu dan lain cara menghayati kehidupan beragama sejak dia masih lahir sampai dewasa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan keseharian mereka.
Bahkan sebelum kedatangan agama Hindu dan Budha ke Indonesia, bangsa Indonesia sudah beragama secara traditional yang sudah mengenal Tuhan Yang Maha Esa walaupun dengan sebutan yang beraneka ragam. Kemudian kedatangan Islam dan Kristen makin membuat keanekaan ragaman agama bangsa Indonesia. Pada umumnya bangsa Indonesia menerima kedatangan agama-agama dengan damai baik itu Hindu, Budha, Islam dan Kristen bahkan budaya yang dikembangkan cenderung budaya sinkretis yang merupakan perpaduaan budaya local yang berumur sangat tua berbaur dengan budaya yang dibawa oleh pengaruh agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Oleh karena itu berkembang adanya aliran kepercayaan yang sebetulnya berasal dari kepercayaan lama sebelum kedatangan agama besar Hindu, Budha, Islam, dan Kristen. Sebagai contoh ketika penulis masih kecil pernah diajarkan oleh almarhumah ibu saya tentang doa-doa yang sepenuhnya dalam bahasa Jawa (bukan terjemahan doa-doa dari agama yang ada kemudian Hindu, Budha, Islam atau Kristen), seperti doa mau tidur, doa mau pergi, doa mau makan dsb. Tuhan disebut sebagai Gusti Pangeran kemudian dengan pengaruh Islam menjadi Gusti Allah.
Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila adalah disarikan dari hakekat kehidupan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahwa bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa yang religius apapun agamanya, apapun kepercayaannya semua mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah realitas dalam kehidupan bermasyarakat dengan keragaman agama dan kepercayaan tapi masih tetap bisa hidup berdampingan secara damai, saling hormat menghormati satu sama lain, bahkan bisa berhasil secara bersama-sama mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah ini bukan suatu karunia kehidupan yang indah bagi bangsa Indonesia?
Secara operational lebih lanjut Ketuhanan Yang Maha Esa terefleksi dalam isi UUD ’45 pada Bab XA Pasal 28E:
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Juga BAB XA Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melunturnya Penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa
Kembali ke pertanyaan awal apakah Ketuhanan Yang Maha Esa masih menjadi kerangka berpikir dan bertindak bangsa Indonesia dalam menghadapi keragaman beragama di Indonesia (dalam kata lain apakah masih percaya pada dasar negara Pancasila dengan sila yang petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa).
Kecenderungan adanya teror dan kekerasan dengan motif berlatar belakang agama, tentu kita juga bertanya-tanya apakah para pelaku tidak pernah membaca Pancasila atau apakah mereka memang dengan sengaja tidak mengakui keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia? Berarti pula refleksi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kerangka berpikir dan bertindak dalam menyikapi dalam perbedaan keragaman beragama dan kepercayaan yang dari awal kemerdekaan Indonesia memang sudah ada tidak pernah terlintas dalam kerangka dan bertindak mereka. Jadi apa sebetulnya motif pelaku teror dan kekerasan dengan latar belakang agama?
Memang secara umum Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila mengalami berbagai tantangan dan kemerosotan penghayatan dikarenakan oleh:
1. Pengaruh budaya barat:
a. Berkembangnya paham atheisme atau tidak percaya akan adanya Tuhan. Biasanya seseorang tidak percaya adanya Tuhan berdasarkan pengalaman hidup seseorang yang sangat kecewa dengan kehidupan ini. Mungkin kecewa akan kegagalan dirinya sendiri ataupun kecewa dengan keadaan sekitarnya, keadaan masyarakat pada umumnya. Menurut logika mereka kalau Tuhan itu ada hal-hal yang membuat mereka kecewa itu tidak akan terjadi. Hal lain yang menyebabkan adanya paham atheisme adalah kemajuan ilmu fisika dan revolusi industri di Eropa dari tahun 1800 yang rationalisme sangat mencuat dan manusia terlalu yakin bahwa tidak ada sesuatu yang tidak bisa dipikirkan, apa yang diluar penalaran tidak ada. Tuhan dianggap sesuatu yang diluar penalaran. Tapi paham atheisme ini pengaruhnya tidak terlalu besar di Indonesia untuk bisa melakukan perubahan terhadap Pancasila.
b. Berkembangnya paham pragmatisme yang bisa jadi berbahaya kalau orientasi seseorang menjadi kepada kebendaan semata karena harta benda (uang) yang paling berguna untuk menunjang kehidupan yang bisa menimbulkan kemunduran kehidupan spirituil keagamaan seseorang. Ini bisa menjadikan seseorang bertuhankan harta benda (uang) dan menghalalkan segala cara untuk mencari harta benda (uang) yang menimbulkan meluasnya tingkah laku korupsi di Indonesia. Paham ini juga sangat berbahaya apabila para pragmatis menganggap keberadaan Pancasila tidak ada gunanya jadi tidak perlu dipedulikan. Paham pragmatisme ini mula mencuat pada awal orde baru ketika pengaruh model perekonomian Amerika atau kapitalisme mulai merebak di Indonesia.
2. Pengaruh radikalisme agama: radikalisme agama berasal dari pemahamam tentang kebenaran agama dan kepercayaan masing-masing, sesuatu yang mereka pahami sebagai kebenaran yang bersifat mutlak sehingga apapun diluar jalur pemikiran mereka dianggap sebagai suatu tantangan yang harus diperangi. Jelas radikalisme agama adalah sangat berbahaya bagi kehidupan ber-Pancasila, karena kalau Pancasila ini bertentangan dengan kerangka berpikir mereka harus ditentang dan diperangi. Sedangkan Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan ruang kepada keragaman beragama menurut kepercayaan masing-masing tanpa harus melakukan intervensi kepada agama dan kepercayaan lain yang tercantum di UUD’45 pasal 29 ayat 2.
Apakah kondisi masyarakat Indonesia sudah membahayakan keberadaan Pancasila melihat keadaan tersebut diatas? Menurut pendapat penulis sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan bahwa ada pihak-pihak yang akan merubah konsep Ketuhanan Yang Maha Esa secara formal juridis dikarenakan:
1. Memang masyarakat Indonesia dari dulu sudah mempratekkan toleransi beragama dengan baik. Kecenderungan budaya sinkretik yang bisa menerima agama dan budaya apa saja menyebabkan secara umum bangsa Indonesa adalah berjiwa moderat. Sesuatu yang bersifat radikal atau ekstrem dengan sendirinya akan mendapatkan perlawanan mayoritas masyarakat. Kekuatan ekstrem selalu tersingkir dalam kehidupan bangsa seperti kekuatan komunis, DI/TII, dan militer pada masa orde baru.
2. Pergantian haluan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa harus melalui proses amandemen UUD ’45 yang harus disetujui mayoritas anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD dan ini bukan proses yang mudah.
Kalaupun kelihatannya ada peningkatan aktifitas Islam radikal akhir-akhir ini, menurut pendapat penulis disebabkan oleh:
1. Meningkatkan suhu politik menjelang pemilu 2009, kalangan Islam radikal yang mecoba melakukan test case, seberapa dukungan yang mereka dapat dari berbagai kalangan maupun partai politik yang mana saja yang kira-kira cenderung pada gerakan Islam radikal.
2. Setiap menjelang Pemilu, issue gender, agama, Pancasila, negara Islam vs Negara Sekuler selalu dihembuskan oleh partai politik tertentu untuk mendapatan dukungan dari berbagai kalangan.
Peningkatan aktifitas kekerasan dari para pengikut Islam radikal sebetulnya malahan merugikan mereka dalam proses demokrasi dan Pemilu 2009. Kalau sifat kekerasan dan tidak menghargai hukum ini berlanjut, rakyat akan berpikir dua kali untuk mendukung atau memilih partai-partai politik berhaluan keras yang tanpa terasa mereka sudah mencuat kepermukaan, maksudnya untuk mendapatkan dukungan lebih luas tapi akibatnya malahan terbalik yang akan menimbulkan antipati dari masyarakat pada umumnya yang akan bisa menyurutkan penghasilan suara kalangan partai politik Islam yang dianggap masyarakat luas berhaluan keras. Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah massa mengambang yang bersifat moderat dan bukan aktivis partai.
Sebetunya pemerintah tidak sulit untuk mengendalikan Islam radikal yaitu dengan:
1. Konsistensi dalam penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan dan premanime. Apabila setiap kekerasan yang dilakukan dihukum setimpal dengan perbuatannya lama-lama mereka akan kapok melakukan kekerasan. Setiap pembiaran hanya akan merugikan pemerintah sendiri yang bisa memperluas gerakan Islam radikal yang sama saja pemerintah membiarkan mereka menyusun kekuatan untuk mendirikan negara Islam. Sudah bisa dipastikan muara dari gerakan Islam radikal adalah untuk mendirikan Negara Islam yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila.
2. Pemerintah bisa melakukan operasi intelejen untuk melakukan mapping pesantren atau organisasi radikal Islam maupun partai-partai politik pendukungnya sehingga gerakan mereka bisa diawasi agar tidak meluas menjadi gerakan yang bersifat makar. Kenapa sampai sekarang Polri tidak berhasil menangkap Noordin M. Top, karena banyak pesantren-pesantren kecil yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga diluar Jawa yang dengan sukarela memberikan perlindungan kepadanya karena punya haluan yang sama yaitu haluan Islam radikal. Ini adalah kegagalan intelejen melakukan mapping kekuatan pendukung Islam radikal. Hal yang sama terjadi ketika Polri tidak berhasil menemukan Munarman – Panglima Laskar Islam FPI ketika menghilang waktu mau ditangkap.
3. Pemerintah harus konsisten dan taat kepada UUD ’45 yang berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kebebasan masyarakat menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa harus melakukan intervensi dalam koridor ini.
Bisa disimpulkan bahwa mayoritas bangsa Indonesia menurut pendapat penulis masih berhaluan moderat yang Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pegangan yang memang sudah hidup lama dikalangan masyarakat Indonesia dalam menyikapi keragaman dalam beragama dan berkepercayaan. Memang ada akses pengaruh budaya Barat maupun Islam radikal dengan adanya globalisasi, tapi pengaruh ini tidak akan mudah menghilangkan begitu saja sifat dasar bangsa Indonesia yang cenderung sinkretik dan moderat yang sikap ekstrem tidak terlalu mendapat tempat dan akan tetap memakai Pancasila sebagai kerangka dasar bernegara dan berbangsa.
Justru yang berbahaya adalah berkembangnya paham pragmatisme dalam masyarakat yang sudah mentuhankan harta benda (uang) yang secara praktis memang paling berguna untuk menunjang kehidupan. Jadi pemahaman Ketuhanan Yang Maha Esa atau beragama dalam bentuk ketaatan dengan etika dan moral yang baik tidak tercermin dalam tingkah laku sehari-hari yang mayoritas bangsa Indonesia begitu mudahnya melakukan perilaku korupsi yang merugikan mayoritas masyarakat lainnya terutama lapisan bawah sehingga bangsa Indonesia sulit untuk menghilangkan sesama bangsa Indonsia lainya yang berada dalam kehidupan dibawah garis kemiskinan. Jadi agama dijalankan secara formal ceremonial tanpa terkait dengan hakekat pendalaman agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa dengan berperilaku terpuji dengan etika dan moral yang baik, penuh kasih sayang kepada sesamanya, dan tidak merugikan siapapun juga.
Bentuk kemorosatan penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti saya sebutkan diatas yang sedang melanda bangsa Indonesia, baik pemerintahnya maupun rakyatnya saat ini, sehingga sepertinya Pancasila memang secara formal juridis tetap sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi dalam realitas sehari-hari mayoritas bangsa Indonesia dalam menghayati pelaksanaan Ketuhanan Maha Esa atau berperilaku beragama baru sebatas formal ceremonial tanpa harus mentaati etika dan moral yang diajarkan oleh agama-agama.
Bersambung….Menghidupkan Kembali Pancasila (2) – Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
AWAS KESADARAN HERMENEUTIKA DAN SEMIOTIKA!!

Sebuah ancaman bagi kedaulatan NKRI, ketika kesadaran bangsa Indonesia sedang terbungkus oleh akurasi dan target imaji Semiotika dan Hermeneutika yang tersistem dalam strukturalisme Sistem Global Governance. Boleh dibilang menarik ketika kalimat itu menjadi sebuah perhatian. Dari segala ruang, waktu dan tempat telah terbelenggu segala fenomenanya teks dan tata bahasa. Teks dan bahasa itu dirancang melampaui batas pikiran, perasaan, budi (spirit dan mental) dan terkadang melampaui pengertian batas bahasa itu sendiri. Sangatlah menarik ketika berkomunikasi satu sama lain, tetap akhirnya sebuah kesadaran kolektif mampu dicipta sesuai perencanaan. Akhirnya bentuk kebebasan menjadi pudar ketika telah diatur dan dikendalikan oleh teks dan bahasa. Hanya dengan tehnik Hermeneutika dan semiotika, kesadaran bangsa Indonesia mudah dibelenggu dan di jajah tanpa sadar dan tanpa menggugat. Bahkan, jika di dapati elemen bangsa yang melakukan penggugatan, hanya akan berhenti di ruang politik kekuasaan. Perjuangan menggugat itupun pada akhirnya jauh dari keadilan dan pencapaian kesejahteraan bangsa dan menjadi perjuangan kelompok semata karena telah terjebak oleh sistem strukturalisme teks dan bahasa yang telah tercipta.
Siapa dan Lembaga (organisme) apa yang tidak berhadapan dengan teks serta bahasa ? Dari elemen aparatur pemerintahan negara dan non pemerintahan’pun berhadapan dengan teks serta bahasa. Hingga anggapan membangun manusia modern terbatas dalam ruang perjumpaan dengan teks dan bahasa dimanapun berada. Dari segala ruang, waktu dan tempatnya tidak luput dengannya. Pada akhirnya dengan Semiotika dan tehnik Hermeneutika semua elemen bangsa terjajah dan terbelenggu nalar kesadarannya. Kesadarannya mudah terkonstruksi dalam kubus – kubus yang telah disediakan. Dari sinilah saya akan memaparkan proses tehnik Semiotika dan Hermeneutika strukturalisme Global Governance (termasuk Indonesia) terjadi dalam kerangka nalar kesadaran bangsa Indonesia.
Masihkah kita ingat tentang pragmatisme sampai neopragmatisme. Masihkah kita ingat tentang liberalisme sampai tehnik neoliberalisme. Semua yang berteriak dan beroar – koar membangunkan semangat tetap akan berakhir di ruang buntu, yaitu ikut serta membangun agenda strukturalisme Golbal Governance. Tegasnya, perjuangan menuju kemerdekaan telah terbelenggu oleh teks yang sengaja dirancang dalam target dan akurasinya. Segala nilai – nilai perjuangan telah dibelenggu oleh tehnik Semiotika dan Hermeneutika. Inilah yang disebut penjajahan nilai atau menjajah ruang bawah sadar bangsa Indonesia, yang genap melengkapi pengertian dan anggapan bahwa tidak hanya yang dimengerti hanya penjajahan fisik (rupa ekpansi militer) saja. Secara jujur hati, hanya penjajahan fisik saja yang dikenal bangsa Indonesia mengenal istilah penjajahan. Dengan kenyataan itu, bagaimana bisa bangsa Indonesia terutama diruang kebudayaan dan peradabannya mampu menjamin kemerdekaannya, ketika kesadaran bangsanya telah terbelenggu oleh teks dan bahasa. Akhirnya kesadaran jati diri bangsa secara bertahap dari kesadaran pra liberalisme, menuju liberalisme kemudian menuju neo liberalisme.
Tehnik semiotika dan hermeneutika menjadi panglima ketika teks terbaca atau dibaca serta dimengerti dalam tiap gejala arti, makna dan definisinya. Dengan semiotika, membangun sistem keragaman dari tanda dan simbol spirit dan mental sebuah perilaku sosial hingga terbungkus di dalam teks. Sedangkan Hermeneutika, menjadi teknik interprestasi dan pemahaman teks secara filosofi. Keduanya tidak jauh dengan teks-teks yang mengacu kedalam gejala tanda perubahan sosial berupa simbol dan filosofinya. Sumber kesadaran dalam penjelajahan semiotika dan hermeneutika melalui perubahan tanda atau simbol serta filosofi. Dari situlah arti, makna dan definisi dapat dibangun dalam bentuk perubahan atau penggeseran yang sesuai kehendak akurasi dan target. Akhirnya tehnik itu mampu membangun sistem ruang, waktu dan tempat dalam subtansi, operasional, fungsional dan organisasional. Bagaimana mengetahui dan memahami tehnik perubahan – perubahan sosial ? dan bagaimana bisa terjadi sampai mencapai kesadaran atau pengendalian dan pengaturan bawah sadar bangsa Indonesia ? Banyak sumber yang ditemui. Dominannya banyak ditemui dalam karya seni, filosofi atau sastra, hingga – hingga fenomena – fenomena abstrak yang terekspresi dalam segala karya seni hingga kegiatan para spiritual atau masyarakat tradisi dan kearifan lokal Bangsa Indonesia. Dari sumber itulah di yakini adanya simbol dan kejadian yang abtrak atau dalam pengalaman mitis sekalipun (tak terjangkau akal) akan menjadi teks – teks jika disusun dalam tata bahasa. Jika telah tersusun dalam teks dalam dinikmati oleh alam kesadaran bangsa Indonesia, maka akan terjadi perubahan di dalam arah dan peta kebudayaannya, sesuai apa yang dikehendaki oleh Global Governance.
Mari kita ingat Sigmund Freud dengan The Interpretation of Dreams awal dari psyko analisa. Dia memaparkan tentang Interprestasi sebagai pengalaman kekuatan imaji yang sangat subyektif dan justru akan dijumpai pesan – pesan dan tanda, gejala serta pesan yang mempengaruhi prosesi peradaban manusia. Sedangkan Friedrich Schleiermacher dengan mengeksplorasi makna, arti dan definisi dengan mem-framing isi dalam term yang akhirnya mampu untuk mengorganisir suatu pemahaman yang diikuti oleh perjalanan peradaban. Lalu Wilhelm Dilthey yang cenderung mengikuti perilaku historis dari sebuah tindakan, hingga menghasilkan rekonstruksi pemikiran, dikarenakan proses artikulasi atas sisi historis. Derida dengan differance dan dekonstruksi yang menjelaskan kesadaran pikiran terjebak dalam bahasa dan kesadaran pikiran terjebak dalam teks. Dan Carl G. Jung dengan sikronik dan diakronik, adanya keterhubungan menjadi sistem hingga menjelaskan fungsionalisasi dan operasionalisasi hingga menjadi kekuatan organik. Sedangkan Ferdinand de Saussure mefokuskan simbol penanda dan petanda, dimana “petanda” ada unsur mental “penanda” dan “petanda”. Sedangkan “Penanda” ada akustik atau suara. Seperti ketabuan dan kelayakan, norma, positif dan negatif atau benar dan salah. Atau arbitrer tanpa batasan. Pierce dengan tanda, objek, dan interpretan. Dan tokoh - tokoh lainnya seperti Jacques Lacan, Julia Kristeva, Luce Irigaray, dll.
Mari coba kita bayangkan untuk memperbaharui kesadaran atas perombakan kemapanan yang tidak menguntungkan bagi Global Governance itu, mereka mampu menciptakan kekuatan semiotika dan hermeneutika. Tidak heran ketika melihat perpolitikan Indonesia, segenap elemen bangsanya ketika pemilu 2009 ini terlihat saling teradu domba atau saling berseteru satu sama lain. Sekilas seperti tidak memahami komitmen tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia yang sesuai jiwa Pancasila dan Preambule UUD’45. Satu sama lain cenderung menjatuhkan demi politik kekuasaan dan persoalan besar melawan neo’lib hanya sekilas sebagai alat perjuangan untuk mencapai kekuasaan saja. Setidaknya di dalam ulasan ini akan memberikan nilai – nilai yang harus kita perjuangkan, yaitu membangun jati diri bangsa agar mengisi persatuan dan kesatuan bangsa sebagai syarat berdirinya istilah kedaulatan. Disadari atau tidak, bangsa kita telah terjajah secara nilai dan penjajahan nilai lebih besar resikonya daripada penjajahan fisik yang harus dibayar dengan perang sekalipun. S’moga para Capres dan Cawapres 2009 memiliki kesadaran murni dari jati diri bangsa Indonesia, dan berjuang bukan karena telah teracuni oleh tehnik Semiotika dan Hermeneutika di dalam nilai – nilainya yang cenderung terikat oleh teks serta bahasa.tulisan ini dibuat oleh sapto raharjo
Rekonsiliasi Pancasila
Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas Pancasila sebagai kesatuan yang utuh. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa.
Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Impian para pendiri bangsa (founding fathers).
Pada umumnya ahli-ahli psikologi masa kini (berbeda dengan ahli psikologi masa lalu), punya anggapan bahwa impian maupun imaginasi merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia. Semua hal besar yang terjadi dibumi ini mulai dari mimpi atau impian. Pesawat terbang adalah hasil dari mimpi atau impian seseorang untuk bisa terbang seperti burung.
“Science Fiction” adalah cerita tentang mimpi “Science” masa depan. Pada saat saya kecil saya sangat suka sekali dengan komik “Flash Gordon” suatu cerita impian tentang penjelajahan luar angkasa. Sebagian mimpi itu telah menjadi kenyataan saat ini. Bukan hal yang berlebihan bahwa film penjelajahan antar bintang “Star Trek” maupun “Star Wars” pada suatu saat akan menjadi kenyataan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada ketika Sumpah Pemuda dicanangkan pada tahun 1928 masih merupakan impian. Pada tanggal 17 Agustus 1945 mimpi itu menjadi kenyataan. Walaupun banyak goncangan terjadi, NKRI masih berdiri tegak sampai saat ini, suatu mimpi para pendiri bangsa (founding fathers) yang telah menjadi kenyataan.
Bahkan nama Indonesia baru dicanangkan saat itu (pada saat Sumpah Pemuda 1928) menggantikan nama wilayah, bangsa dan bahasa yang dahulunya wilayahnya bernama Hindia Belanda, suku bangsanya bermacam-macam, bahasanya macam-macam. Saat ini satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, Indonesia bukan lagi impian. Impian pendiri bangsa yang telah menjadi kenyataan senyata-nyatanya.
Impian apabila secara konsisten dilaksanakan dan diperjuangkan bisa menjadi suatu kenyataan, hal ini sudah terbukti tentang banyak hal-hal besar yang telah ditemukan oleh umat manusia dalam membentuk peradaban yang ada saat ini dan masih akan terus berlanjut.
Hanya kiamat yang bisa menghentikan suatu impian bisa menjadi kenyataan bahkan untuk hal-hal yang pada jamannya dianggap tidak mungkin bisa dicapai. Kita mengetahui bahwa Galileo (pengikut teori Copernicus) yang rela dihukum atas keyakinan (impiannya) bahwa bumi itu bulat dan matahari sebagai pusat peredaran bumi. Bertentangnn dengan kepercayaan masa itu bahwa bumi itu datar dan bumi merupakan pusat peredaran bintang-bintang. Ternyata dengan berjalannya waktu, Galileo yang benar bahwa bumi ini memang bulat dan matahari sebagai pusat peredaran bumi.
Begitu juga Pancasila, nilai-nilai etika yang terkadung didalamnya adalah mimpi dari pendiri bangsa yang telah disetujui secara aklamasi menjadi dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tertuang dalam preambul UUD’45 atau preambul konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan harapan nilai-nilai etika yang terkandung didalam Pancasila pada suatu saat menjai nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia dalam menegakkan NKRI maupun nilai-nilai etika yang secara nyata hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Walaupun secara resmi Pancasila di temukan oleh Bung Karno dan dipresentasikan di hadapan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945 kemudian disetujui secara aklamsi dijadikakn dasar NKRI, penulis lebih cenderung Pancasila adalah hasil karya dari para pendiri bangsa secara keseluruhan karena saya yakin untuk memformulasikan dan menyetujui Pancasila sebagai dasar NKRI, banyak para pendiri bangsa yang lain terlibat didalamnya.
Bahwa dikatakan nilai-nilai Pancasila digali dari realitas yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia saat itu, kenapa sekali lagi bisa dijadikan nilai-nilai yang memang hidup dalam masyarakat? Apakah ini impian? Atau realitas yang diingatkan kembali? Atau untuk sebagian besar masyarakat Indonesia yang skeptis, Pancasila adalah utopia yang tidak akan pernah menjadi kenyataan dan sia-sia untuk membicarakan kembali apalagi menghidupkan kembali.
Kalau saya, sangat yakin pada suatu saat nanti Pancasila yang dicanangkan menjadi dasar NKRI setelah NKRI terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 akan menjadi suatu kenyataan. Apakah itu sebagai konsep tatanegara maupun konsep tata masyarakat. Yang kita perlukan adalah seorang pemimpin bangsa yang bisa menterjemahkan Pancasila dengan baik dan konsisten menjalankannya sebagai “basic belief” ataupun “way of life” yang harus dipatuhi dalam melaksanakan dalam penyelengaraan NKRI.
Apa yang terjadi saat ini adalah proses yang harus dilalui oleh ideologi apapun juga, suatu proses untuk menjadi. Proses formulasi Pancasila menuju interpretasi yang tepat dan internalisasi maupun kristalisasi Pancasila untuk menjadi nilai-nilai etika yang hidup dalam ketatanrgaran NKRI maupun dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Nilai-nilai demokrasi yang terdapat dalam buku “Dialogue” dari Plato pada abad ke 4 sebelum Masehi, tertidur berabad-abad. Baru mulai terbangun mencari bentuk nyatanya pada saat revolusi Perancis 1789, dan berkembang luas keseluruh dunia baru setelah perang dunia ke II. Periode 64 tahun setelah lahirnya Pancasila adalah waktu yang relatif sangat singkat untuk suatu ideologi menjadi realitas yang nyata seperti yang dimpikan oleh para pendiri bangsa. Terlalu dini untuk berputus asa bahwa Pancasila adalah ideologi yang mandeg dan tidak mungkin dilaksanakan.
Barrack Obama – Presiden USA yang adalah negara adi kuasa – dalam banyak kesempatan selalu mereferensikan masyarakat Indonesia adalah model dari suatu masyarakat majemuk yang dinilai harmonis dalam menyatukan berbagai keragaman. Penghargaan ini adalah salah satu dari hasil nilai-nila Pancasila yang hidup dalam masyarakat.
Tulisan saya tentang Pancasila ini, saya buat, dimaksudkan untuk memberikan sugesti pada pemimpin masa depan Indonesia bahwa Pancasila bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan dalam bentuk nyata. Kalau kita yakin bisa, kita pasti bisa!
Isi preambul konstitusi adalah semangat nilai-nilai etika bangsa.
Bahwa kemudian Pancasila dimasukkan dalam preambul konstitusi (UUD ’45), ini adalah suatu usaha para pendiri bangsa untuk melestarikan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancsila dalam bentuk kelembagaan agar bisa dilaksanakan secara konkrit dalam pelaksanaan ke tata negaraan. Kalau pelaksanaan ketatanegaraan mengacu pada Pancasila diharapkan nilai-nilai Pancasila akan dengan sendirinya menjadi nilai-nilai yang menyebar dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Preambul konstitusi selalu berisi nilai-nilai etika yang diinginkan hidup dalam masyarakat. Berisi semangat ataupun cita-cita nilai etika yang secara ideal akan menjadi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melaui pelaksanaan ketatanegraan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.
Jadi preambul adalah semangat nilai-nilai etika yang menjadi referensi bagaimana konstitusi itu terbetuk atau dibentuk. Semangat yang ada dalam konstitusi (UUD’45) harus mengacu semangat yang ada dalam preambul. Konstitusi merupakan pencabaran ketatanegaran yang mengacu semangat nlai-nilai etika yang ada di preambul.
Oleh karena itu konstitusi bisa diamandemen, malahan harus terus menerus harus dievaluai apabila belum secara tepat mengacu pada semangat nilai-nilai etika yang terkandung dalam preambul. Amandemen konstitusi tidak boleh sekali-kali menyimpang dari semangat atau nilai-nilai etika yang terkandung di preambul konstitusi.
Mari sekali lagi kita lihat lagi isi preambul UUD’45:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang saya tangkap nilai-nilai etika yang terkandung dalam preambul UUD’45 adalah:
1. Kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Nilai etika penghargaan terhadap hak kemerdekaan suatu bangsa. Penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apapun juga.
2. Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Nilai etika tentang kemerdekann yang akan membuat bangsa Indonesia berdaulat atas wilayah Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sangat jelas nilai-nilai etika yang ingin diletakkan dalam mengisi kemerdekaan untuk mengutamakan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia (kalau dalam bahasa Jawa: Mamayu hayuning bawono), perdamaian dan keadilan sosial.
4. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada….isi Pancasila. Konstitusi (UUD ’45) yang dibuat sebagai dasar-dasar ketatanegaran Negara Republik Indonesia mengacu pada nilai-nilai etika yang ada dalam Pancasila. Konstitusi adalah mekanisme petunjuk operational Pancasila sekaligus petunjuk pelaksanaan ketatanegaran. Sehingga pelaksanaan ketatanegaran NKRI mengacu pada Pancasila.
Kalau ada pasal-pasal UUD’45 bertentangan dengan preambul atau nilai-nilai etika Pancasila atau ingin menambah untuk melengkapi agar lebih sesuai dengan semangat yang ada di preambul, hal ini diatur dalam konstitusi (UUD’45) pada pasal 37 yaitu melalui usulan 1/3 dari anggota MPR.
Isi konstitusi mengacu pada semangat atau nilai-nilai etika yang ada di preambul. Kalau isi konstitusi tidak menyimpang atau bisa menterjemahkan dengan tepat semangat atau nilai-nilai etika yang ada di preambul, maka dengan melaksanakan konstitusi, NKRI dengan sendirinya sedang melaksanakan semangat dan nilai-nilai yang terkadung dalam preambul.
Kalau penyelenggara NKRI melaksanakan konstitusi secara baik dan konsekwen, cepat atau lambat masyarakat yang terbentuk di NKRI akan sesuai dengan semangat atau nilai-nilai yang terkadung dalam preambul yaitu nilai-nilai etika Pancasila. Ini adalah esensi dari kelembagaan negara dalam melaksanakan nilai-nilai etika Pancasila.
Wiranto Partosudirjo, Depok Sleman DIY 5 Juli 2009
Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa.
Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Impian para pendiri bangsa (founding fathers).
Pada umumnya ahli-ahli psikologi masa kini (berbeda dengan ahli psikologi masa lalu), punya anggapan bahwa impian maupun imaginasi merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia. Semua hal besar yang terjadi dibumi ini mulai dari mimpi atau impian. Pesawat terbang adalah hasil dari mimpi atau impian seseorang untuk bisa terbang seperti burung.
“Science Fiction” adalah cerita tentang mimpi “Science” masa depan. Pada saat saya kecil saya sangat suka sekali dengan komik “Flash Gordon” suatu cerita impian tentang penjelajahan luar angkasa. Sebagian mimpi itu telah menjadi kenyataan saat ini. Bukan hal yang berlebihan bahwa film penjelajahan antar bintang “Star Trek” maupun “Star Wars” pada suatu saat akan menjadi kenyataan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada ketika Sumpah Pemuda dicanangkan pada tahun 1928 masih merupakan impian. Pada tanggal 17 Agustus 1945 mimpi itu menjadi kenyataan. Walaupun banyak goncangan terjadi, NKRI masih berdiri tegak sampai saat ini, suatu mimpi para pendiri bangsa (founding fathers) yang telah menjadi kenyataan.
Bahkan nama Indonesia baru dicanangkan saat itu (pada saat Sumpah Pemuda 1928) menggantikan nama wilayah, bangsa dan bahasa yang dahulunya wilayahnya bernama Hindia Belanda, suku bangsanya bermacam-macam, bahasanya macam-macam. Saat ini satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, Indonesia bukan lagi impian. Impian pendiri bangsa yang telah menjadi kenyataan senyata-nyatanya.
Impian apabila secara konsisten dilaksanakan dan diperjuangkan bisa menjadi suatu kenyataan, hal ini sudah terbukti tentang banyak hal-hal besar yang telah ditemukan oleh umat manusia dalam membentuk peradaban yang ada saat ini dan masih akan terus berlanjut.
Hanya kiamat yang bisa menghentikan suatu impian bisa menjadi kenyataan bahkan untuk hal-hal yang pada jamannya dianggap tidak mungkin bisa dicapai. Kita mengetahui bahwa Galileo (pengikut teori Copernicus) yang rela dihukum atas keyakinan (impiannya) bahwa bumi itu bulat dan matahari sebagai pusat peredaran bumi. Bertentangnn dengan kepercayaan masa itu bahwa bumi itu datar dan bumi merupakan pusat peredaran bintang-bintang. Ternyata dengan berjalannya waktu, Galileo yang benar bahwa bumi ini memang bulat dan matahari sebagai pusat peredaran bumi.
Begitu juga Pancasila, nilai-nilai etika yang terkadung didalamnya adalah mimpi dari pendiri bangsa yang telah disetujui secara aklamasi menjadi dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tertuang dalam preambul UUD’45 atau preambul konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan harapan nilai-nilai etika yang terkandung didalam Pancasila pada suatu saat menjai nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia dalam menegakkan NKRI maupun nilai-nilai etika yang secara nyata hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Walaupun secara resmi Pancasila di temukan oleh Bung Karno dan dipresentasikan di hadapan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945 kemudian disetujui secara aklamsi dijadikakn dasar NKRI, penulis lebih cenderung Pancasila adalah hasil karya dari para pendiri bangsa secara keseluruhan karena saya yakin untuk memformulasikan dan menyetujui Pancasila sebagai dasar NKRI, banyak para pendiri bangsa yang lain terlibat didalamnya.
Bahwa dikatakan nilai-nilai Pancasila digali dari realitas yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia saat itu, kenapa sekali lagi bisa dijadikan nilai-nilai yang memang hidup dalam masyarakat? Apakah ini impian? Atau realitas yang diingatkan kembali? Atau untuk sebagian besar masyarakat Indonesia yang skeptis, Pancasila adalah utopia yang tidak akan pernah menjadi kenyataan dan sia-sia untuk membicarakan kembali apalagi menghidupkan kembali.
Kalau saya, sangat yakin pada suatu saat nanti Pancasila yang dicanangkan menjadi dasar NKRI setelah NKRI terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 akan menjadi suatu kenyataan. Apakah itu sebagai konsep tatanegara maupun konsep tata masyarakat. Yang kita perlukan adalah seorang pemimpin bangsa yang bisa menterjemahkan Pancasila dengan baik dan konsisten menjalankannya sebagai “basic belief” ataupun “way of life” yang harus dipatuhi dalam melaksanakan dalam penyelengaraan NKRI.
Apa yang terjadi saat ini adalah proses yang harus dilalui oleh ideologi apapun juga, suatu proses untuk menjadi. Proses formulasi Pancasila menuju interpretasi yang tepat dan internalisasi maupun kristalisasi Pancasila untuk menjadi nilai-nilai etika yang hidup dalam ketatanrgaran NKRI maupun dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Nilai-nilai demokrasi yang terdapat dalam buku “Dialogue” dari Plato pada abad ke 4 sebelum Masehi, tertidur berabad-abad. Baru mulai terbangun mencari bentuk nyatanya pada saat revolusi Perancis 1789, dan berkembang luas keseluruh dunia baru setelah perang dunia ke II. Periode 64 tahun setelah lahirnya Pancasila adalah waktu yang relatif sangat singkat untuk suatu ideologi menjadi realitas yang nyata seperti yang dimpikan oleh para pendiri bangsa. Terlalu dini untuk berputus asa bahwa Pancasila adalah ideologi yang mandeg dan tidak mungkin dilaksanakan.
Barrack Obama – Presiden USA yang adalah negara adi kuasa – dalam banyak kesempatan selalu mereferensikan masyarakat Indonesia adalah model dari suatu masyarakat majemuk yang dinilai harmonis dalam menyatukan berbagai keragaman. Penghargaan ini adalah salah satu dari hasil nilai-nila Pancasila yang hidup dalam masyarakat.
Tulisan saya tentang Pancasila ini, saya buat, dimaksudkan untuk memberikan sugesti pada pemimpin masa depan Indonesia bahwa Pancasila bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan dalam bentuk nyata. Kalau kita yakin bisa, kita pasti bisa!
Isi preambul konstitusi adalah semangat nilai-nilai etika bangsa.
Bahwa kemudian Pancasila dimasukkan dalam preambul konstitusi (UUD ’45), ini adalah suatu usaha para pendiri bangsa untuk melestarikan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancsila dalam bentuk kelembagaan agar bisa dilaksanakan secara konkrit dalam pelaksanaan ke tata negaraan. Kalau pelaksanaan ketatanegaraan mengacu pada Pancasila diharapkan nilai-nilai Pancasila akan dengan sendirinya menjadi nilai-nilai yang menyebar dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Preambul konstitusi selalu berisi nilai-nilai etika yang diinginkan hidup dalam masyarakat. Berisi semangat ataupun cita-cita nilai etika yang secara ideal akan menjadi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melaui pelaksanaan ketatanegraan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.
Jadi preambul adalah semangat nilai-nilai etika yang menjadi referensi bagaimana konstitusi itu terbetuk atau dibentuk. Semangat yang ada dalam konstitusi (UUD’45) harus mengacu semangat yang ada dalam preambul. Konstitusi merupakan pencabaran ketatanegaran yang mengacu semangat nlai-nilai etika yang ada di preambul.
Oleh karena itu konstitusi bisa diamandemen, malahan harus terus menerus harus dievaluai apabila belum secara tepat mengacu pada semangat nilai-nilai etika yang terkandung dalam preambul. Amandemen konstitusi tidak boleh sekali-kali menyimpang dari semangat atau nilai-nilai etika yang terkandung di preambul konstitusi.
Mari sekali lagi kita lihat lagi isi preambul UUD’45:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang saya tangkap nilai-nilai etika yang terkandung dalam preambul UUD’45 adalah:
1. Kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Nilai etika penghargaan terhadap hak kemerdekaan suatu bangsa. Penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apapun juga.
2. Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Nilai etika tentang kemerdekann yang akan membuat bangsa Indonesia berdaulat atas wilayah Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sangat jelas nilai-nilai etika yang ingin diletakkan dalam mengisi kemerdekaan untuk mengutamakan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia (kalau dalam bahasa Jawa: Mamayu hayuning bawono), perdamaian dan keadilan sosial.
4. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada….isi Pancasila. Konstitusi (UUD ’45) yang dibuat sebagai dasar-dasar ketatanegaran Negara Republik Indonesia mengacu pada nilai-nilai etika yang ada dalam Pancasila. Konstitusi adalah mekanisme petunjuk operational Pancasila sekaligus petunjuk pelaksanaan ketatanegaran. Sehingga pelaksanaan ketatanegaran NKRI mengacu pada Pancasila.
Kalau ada pasal-pasal UUD’45 bertentangan dengan preambul atau nilai-nilai etika Pancasila atau ingin menambah untuk melengkapi agar lebih sesuai dengan semangat yang ada di preambul, hal ini diatur dalam konstitusi (UUD’45) pada pasal 37 yaitu melalui usulan 1/3 dari anggota MPR.
Isi konstitusi mengacu pada semangat atau nilai-nilai etika yang ada di preambul. Kalau isi konstitusi tidak menyimpang atau bisa menterjemahkan dengan tepat semangat atau nilai-nilai etika yang ada di preambul, maka dengan melaksanakan konstitusi, NKRI dengan sendirinya sedang melaksanakan semangat dan nilai-nilai yang terkadung dalam preambul.
Kalau penyelenggara NKRI melaksanakan konstitusi secara baik dan konsekwen, cepat atau lambat masyarakat yang terbentuk di NKRI akan sesuai dengan semangat atau nilai-nilai yang terkadung dalam preambul yaitu nilai-nilai etika Pancasila. Ini adalah esensi dari kelembagaan negara dalam melaksanakan nilai-nilai etika Pancasila.
Wiranto Partosudirjo, Depok Sleman DIY 5 Juli 2009
Langganan:
Postingan (Atom)

