Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas Pancasila sebagai kesatuan yang utuh. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa.
Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Impian para pendiri bangsa (founding fathers).
Pada umumnya ahli-ahli psikologi masa kini (berbeda dengan ahli psikologi masa lalu), punya anggapan bahwa impian maupun imaginasi merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia. Semua hal besar yang terjadi dibumi ini mulai dari mimpi atau impian. Pesawat terbang adalah hasil dari mimpi atau impian seseorang untuk bisa terbang seperti burung.
“Science Fiction” adalah cerita tentang mimpi “Science” masa depan. Pada saat saya kecil saya sangat suka sekali dengan komik “Flash Gordon” suatu cerita impian tentang penjelajahan luar angkasa. Sebagian mimpi itu telah menjadi kenyataan saat ini. Bukan hal yang berlebihan bahwa film penjelajahan antar bintang “Star Trek” maupun “Star Wars” pada suatu saat akan menjadi kenyataan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada ketika Sumpah Pemuda dicanangkan pada tahun 1928 masih merupakan impian. Pada tanggal 17 Agustus 1945 mimpi itu menjadi kenyataan. Walaupun banyak goncangan terjadi, NKRI masih berdiri tegak sampai saat ini, suatu mimpi para pendiri bangsa (founding fathers) yang telah menjadi kenyataan.
Bahkan nama Indonesia baru dicanangkan saat itu (pada saat Sumpah Pemuda 1928) menggantikan nama wilayah, bangsa dan bahasa yang dahulunya wilayahnya bernama Hindia Belanda, suku bangsanya bermacam-macam, bahasanya macam-macam. Saat ini satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, Indonesia bukan lagi impian. Impian pendiri bangsa yang telah menjadi kenyataan senyata-nyatanya.
Impian apabila secara konsisten dilaksanakan dan diperjuangkan bisa menjadi suatu kenyataan, hal ini sudah terbukti tentang banyak hal-hal besar yang telah ditemukan oleh umat manusia dalam membentuk peradaban yang ada saat ini dan masih akan terus berlanjut.
Hanya kiamat yang bisa menghentikan suatu impian bisa menjadi kenyataan bahkan untuk hal-hal yang pada jamannya dianggap tidak mungkin bisa dicapai. Kita mengetahui bahwa Galileo (pengikut teori Copernicus) yang rela dihukum atas keyakinan (impiannya) bahwa bumi itu bulat dan matahari sebagai pusat peredaran bumi. Bertentangnn dengan kepercayaan masa itu bahwa bumi itu datar dan bumi merupakan pusat peredaran bintang-bintang. Ternyata dengan berjalannya waktu, Galileo yang benar bahwa bumi ini memang bulat dan matahari sebagai pusat peredaran bumi.
Begitu juga Pancasila, nilai-nilai etika yang terkadung didalamnya adalah mimpi dari pendiri bangsa yang telah disetujui secara aklamasi menjadi dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tertuang dalam preambul UUD’45 atau preambul konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan harapan nilai-nilai etika yang terkandung didalam Pancasila pada suatu saat menjai nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia dalam menegakkan NKRI maupun nilai-nilai etika yang secara nyata hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Walaupun secara resmi Pancasila di temukan oleh Bung Karno dan dipresentasikan di hadapan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945 kemudian disetujui secara aklamsi dijadikakn dasar NKRI, penulis lebih cenderung Pancasila adalah hasil karya dari para pendiri bangsa secara keseluruhan karena saya yakin untuk memformulasikan dan menyetujui Pancasila sebagai dasar NKRI, banyak para pendiri bangsa yang lain terlibat didalamnya.
Bahwa dikatakan nilai-nilai Pancasila digali dari realitas yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia saat itu, kenapa sekali lagi bisa dijadikan nilai-nilai yang memang hidup dalam masyarakat? Apakah ini impian? Atau realitas yang diingatkan kembali? Atau untuk sebagian besar masyarakat Indonesia yang skeptis, Pancasila adalah utopia yang tidak akan pernah menjadi kenyataan dan sia-sia untuk membicarakan kembali apalagi menghidupkan kembali.
Kalau saya, sangat yakin pada suatu saat nanti Pancasila yang dicanangkan menjadi dasar NKRI setelah NKRI terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 akan menjadi suatu kenyataan. Apakah itu sebagai konsep tatanegara maupun konsep tata masyarakat. Yang kita perlukan adalah seorang pemimpin bangsa yang bisa menterjemahkan Pancasila dengan baik dan konsisten menjalankannya sebagai “basic belief” ataupun “way of life” yang harus dipatuhi dalam melaksanakan dalam penyelengaraan NKRI.
Apa yang terjadi saat ini adalah proses yang harus dilalui oleh ideologi apapun juga, suatu proses untuk menjadi. Proses formulasi Pancasila menuju interpretasi yang tepat dan internalisasi maupun kristalisasi Pancasila untuk menjadi nilai-nilai etika yang hidup dalam ketatanrgaran NKRI maupun dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Nilai-nilai demokrasi yang terdapat dalam buku “Dialogue” dari Plato pada abad ke 4 sebelum Masehi, tertidur berabad-abad. Baru mulai terbangun mencari bentuk nyatanya pada saat revolusi Perancis 1789, dan berkembang luas keseluruh dunia baru setelah perang dunia ke II. Periode 64 tahun setelah lahirnya Pancasila adalah waktu yang relatif sangat singkat untuk suatu ideologi menjadi realitas yang nyata seperti yang dimpikan oleh para pendiri bangsa. Terlalu dini untuk berputus asa bahwa Pancasila adalah ideologi yang mandeg dan tidak mungkin dilaksanakan.
Barrack Obama – Presiden USA yang adalah negara adi kuasa – dalam banyak kesempatan selalu mereferensikan masyarakat Indonesia adalah model dari suatu masyarakat majemuk yang dinilai harmonis dalam menyatukan berbagai keragaman. Penghargaan ini adalah salah satu dari hasil nilai-nila Pancasila yang hidup dalam masyarakat.
Tulisan saya tentang Pancasila ini, saya buat, dimaksudkan untuk memberikan sugesti pada pemimpin masa depan Indonesia bahwa Pancasila bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan dalam bentuk nyata. Kalau kita yakin bisa, kita pasti bisa!
Isi preambul konstitusi adalah semangat nilai-nilai etika bangsa.
Bahwa kemudian Pancasila dimasukkan dalam preambul konstitusi (UUD ’45), ini adalah suatu usaha para pendiri bangsa untuk melestarikan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancsila dalam bentuk kelembagaan agar bisa dilaksanakan secara konkrit dalam pelaksanaan ke tata negaraan. Kalau pelaksanaan ketatanegaraan mengacu pada Pancasila diharapkan nilai-nilai Pancasila akan dengan sendirinya menjadi nilai-nilai yang menyebar dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Preambul konstitusi selalu berisi nilai-nilai etika yang diinginkan hidup dalam masyarakat. Berisi semangat ataupun cita-cita nilai etika yang secara ideal akan menjadi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melaui pelaksanaan ketatanegraan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.
Jadi preambul adalah semangat nilai-nilai etika yang menjadi referensi bagaimana konstitusi itu terbetuk atau dibentuk. Semangat yang ada dalam konstitusi (UUD’45) harus mengacu semangat yang ada dalam preambul. Konstitusi merupakan pencabaran ketatanegaran yang mengacu semangat nlai-nilai etika yang ada di preambul.
Oleh karena itu konstitusi bisa diamandemen, malahan harus terus menerus harus dievaluai apabila belum secara tepat mengacu pada semangat nilai-nilai etika yang terkandung dalam preambul. Amandemen konstitusi tidak boleh sekali-kali menyimpang dari semangat atau nilai-nilai etika yang terkandung di preambul konstitusi.
Mari sekali lagi kita lihat lagi isi preambul UUD’45:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang saya tangkap nilai-nilai etika yang terkandung dalam preambul UUD’45 adalah:
1. Kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Nilai etika penghargaan terhadap hak kemerdekaan suatu bangsa. Penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apapun juga.
2. Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Nilai etika tentang kemerdekann yang akan membuat bangsa Indonesia berdaulat atas wilayah Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sangat jelas nilai-nilai etika yang ingin diletakkan dalam mengisi kemerdekaan untuk mengutamakan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia (kalau dalam bahasa Jawa: Mamayu hayuning bawono), perdamaian dan keadilan sosial.
4. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada….isi Pancasila. Konstitusi (UUD ’45) yang dibuat sebagai dasar-dasar ketatanegaran Negara Republik Indonesia mengacu pada nilai-nilai etika yang ada dalam Pancasila. Konstitusi adalah mekanisme petunjuk operational Pancasila sekaligus petunjuk pelaksanaan ketatanegaran. Sehingga pelaksanaan ketatanegaran NKRI mengacu pada Pancasila.
Kalau ada pasal-pasal UUD’45 bertentangan dengan preambul atau nilai-nilai etika Pancasila atau ingin menambah untuk melengkapi agar lebih sesuai dengan semangat yang ada di preambul, hal ini diatur dalam konstitusi (UUD’45) pada pasal 37 yaitu melalui usulan 1/3 dari anggota MPR.
Isi konstitusi mengacu pada semangat atau nilai-nilai etika yang ada di preambul. Kalau isi konstitusi tidak menyimpang atau bisa menterjemahkan dengan tepat semangat atau nilai-nilai etika yang ada di preambul, maka dengan melaksanakan konstitusi, NKRI dengan sendirinya sedang melaksanakan semangat dan nilai-nilai yang terkadung dalam preambul.
Kalau penyelenggara NKRI melaksanakan konstitusi secara baik dan konsekwen, cepat atau lambat masyarakat yang terbentuk di NKRI akan sesuai dengan semangat atau nilai-nilai yang terkadung dalam preambul yaitu nilai-nilai etika Pancasila. Ini adalah esensi dari kelembagaan negara dalam melaksanakan nilai-nilai etika Pancasila.
Wiranto Partosudirjo, Depok Sleman DIY 5 Juli 2009
Minggu, 12 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar