Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas sila ke 4 dari Pancasila – Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa.
Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar pemikiran kenapa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijadikan sila ke-4 dari Pancasila, kemungkinan besar adalah pengaruh perkembangan ketatanegraan di Eropa dan Amerika Serikat pada saat itu yang meng-ilhami para pejuang kemerdekaan, apa sekiranya sistem pemerintahan yang paling tepat buat bangsa Indonesia apabila mendapatkan kemerdekaan ataupun masa-masa setelah itu.
Walaupun untuk justifikasi disebutkan digali dari budaya bangsa yang pada saat itu. Bentuk pemerintahan yang paling bawah di Indonesia yaitu kepala desa telah menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang seperti model demokrasi modern di Eropa dan Amerika Serikat. Termasuk juga sistem pemilihan ketua adat di banyak daerah di Indonesia, pada umumnya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Dipilih diantara mereka yang dianggap tetua yang bijaksana dengan pemilihan melalui permusyawaratan dikalangan yang mewakili masyarakat maupun dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Walaupun bagaimana sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan – ini yang paling sering di-interpretasikan secara salah oleh para pemimpin bangsa, bahkan oleh pemimpin yang telah menggali dan mempresentasikan Pancasila didepan PPPK pada tanggal 1 Juni 1945 – Bung Karno.
Hal ini dikarenakan UUD ’45 pada awalnya tidak secara jelas menjabarkan sila ini dalam bentuk operasional yang mencerminkan sila ke-4 secara tegas dan rinci. Oleh karena itu sebelum amandemen UUD’45 – amandemen dilakukakan pada masa reformasi yaitu dari tahun 1999 s/d 2002 – cerminan sila ke 4 dari Pancasila yang ada di UUD’45 saat itu memberikan kekuasaan yang hampir tidak terbatas kepada Presiden (Eksekutif) terpilih untuk mejalankan roda pemerintahan, dan ini betul-betul terjadi dengan kerancuan-kerancuan ketatanegaran yang terjadi sebelum masa reformasi, yaitu:
1. Presiden Soekarno ditunjuk oleh MPR – yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bahkan anggota kabinet juga jadi anggota MPR, suatu kerancuan ketatanegaraan yang akut – saat itu menjadi presiden seumur hidup. Pemerintahannya dijatuhkan secara tragis dengan trigger peristiwa 30 September 1965.
2. Presiden Soeharto bisa memerintah selama 32 tahun dan memasukkan unsur ABRI yang ditunjuk begitu saja kedalam DPR dan MPR. Hanya bisa dijatuhkan setelah terjadi krisis ekonomi yang tidak bisa diatasi maupun gejolak perubahan yang berkembang di secara informal diluar sistem demokrasi itu sendiri.
Kedua pemerintahan tersebut selalu menganggap tidak pernah melanggar UUD’45 bahkan merasa telah mejalankan ideologi Pancasila secara baik. Oleh karena itu adalah langkah yang sudah benar yang telah dilakukan oleh anggota legislatif (DPR) yang diperkuat oleh anggota MPR secara keseluruhan hasil pemilu 1999 yang telah melaksanakan amandemen UUD’45 terutama yang berkaitan dengan ketatanegaran didalamnya. Adalah pemikiran set-back kalau kita ingin kembali ke UUD’45 yang asli.
Dengan demikian pencabaran pembukaan UUD ’45 berkenaan dengan sila ke-4 dari Pancasila di UUD’45 sudah lebih mencerminkan suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Oleh karena itu penulis tidak akan membahas penghayatan, pengamalan, dan pelaksanaan sila ke-4 itu dimasa sebelum amandemen UUD’45 (sebelum tahun 1999), yang sudah pasti jauh menyimpang dari semangat sila ke-4 dari Pancasila. Kita akan melihat bersama apakah setelah mengalami empat kali amandemen yaitu: I - tahun 1999, II – tahun 2000, III – tahun 2001, dan IV – tahun 2002, pemerintahan maupun rakyat Indonesia sudah menghayati, mengamalkan, dan melaksanakan sila-4 dari Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Apakah sila ke 4 dari Pancasila sudah terefleksikan di UUD’45 sebagai petunjuk operasional secara baik?
Setelah empat kali amandemen, sila ke 4 dari Pancasila yang bisa diartikan sebagai sistem pemerintahan yang demokratis yaitu sistem pemerintahan yang mendasarkan diri kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, telah tercermin dalam pasal-pasal di UUD’45, sebagai berikut:
1. BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, pasal 2 s/d pasal 3.
2. BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA, pasal 4 s/d pasal 16.
3. BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, dihapus pada amandemen IV – 2002.
4. BAB V – KEMENTERIAN NEGARA, pasal 17
5. BAB VI – PEMERINTAH DAERAH, pasal 18, 18A, dan 18B
6. BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Pasal 19 s/d pasal 22B
7. BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH, pasal 22C, 22D
8. BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM, pasal 22E
9. BAB VIII - HAL KEUANGAN, pasal 23 s/d 23D
10. BAB VIIIA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, pasal 23E s/d 23G
11. BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN, pasal 24 s/d pasal 25
Pasal-pasal tersebut telah mengalami empat kali amandemen untuk sampai pada bentuk yang sekarang ini yang pada hakekatnya membagi kekuasaan negara untuk lebih berimbang diantara lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Mahkamah Agung) sehingga kekuasaan tidak terpusat terlalu besar di Presiden (Eksekutif) saja seperti yang tercermin pada UUD’45 sebelum amandemen.
Kalau kita menterjemahkan sila ke-4 dari Pancasila - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – adalah sistem demokrasi untuk penyelenggaraan Negara, sudah barang tentu amandemen UUD’45 yang berkaitan dengan ketatanegraan ini adalah kemajuan yang sangat besar dibandingkan dengan UUD’45 versi aslinya yang kekuasaan Negara terlalu besar berada di Presiden (Eksekutif). Tapi apakah sistem demokrasi ini yang dimaksudkan dalam Pancasila? Jadi apa bedanya prinsip dasar Pancasila dengan sistem demokrasi yang telah ada di negara-negara Barat? Apa sama saja?
Pancasila sebagai kesatuan yang utuh
Untuk pertama kalinya, apabila kita membahas sila ke 4 dari Pancasila, ada kebutuhan melihat Pancasila sebagai suatu keutuhan, tidak bisa melihat Pancasila satu persatu sila yang ada, karena kalau kita melihat sila dalam Pancasila satu persatu, kita tidak akan bisa melihat sesuatu yang unik di Pancasila. K
Kita harus melihat Pancasila dalam bentuk kesatuan atau benang merah yang terangkai dalam sila-sila Pancasila sehingga maknanya adalah sebuah prinsip dasar yang unik dan hanya dipunyai oleh bangsa Indonesia yang berbeda dengan prinsip yang mendasari demokrasi barat ataupun komunis/sosialis yang mendasari negara-negara Eropa Timur, China, dll.
Karena itu kita bisa membentuk persepsi baru tentang Pancasila sebagai konsep dasar bangsa Indonesia dalam melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan sistem penyelenggaraan Negara secara demokratis yaitu sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – tapi sistem demokrasi yang dibangun harus dalam koridor atau dalam ruang lingkup sila-sila yang lain dalam Pancasila.
Suatu sistem demokrasi yang ber-Ketuhanan Maha Esa (sila-1 sebagai prinsip keharusan mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan kebebasan memilih agama dan kepercayaan masing-masing), yang ber-Peri Kemanusian Yang Beradab (sila-2 sebagai prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia), yang tetap menjaga Persatuan Indonesia (sila ke-3 prinsip keharusan bagi Negara dan rakyat Indonesia untuk menjaga prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia), yang mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5 yang mengharuskan Negara menjamin dan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.)
Kalau kita meterjemahkan Pancasila seperti tersebut diatas kita baru bisa melihat Pancasila sebagai ideologi yang unik yang mungkin baru dimulai di Indonesia yang mungkin bisa menjadi ideologi yang universal kalau negara dan bangsa Indonesia mampu merealisasikan dalam bentuk nyata. Prinsip demokrasi yang punya koridor yang sangat jelas pada batas-batas sila yang lain dalam Pancasila. Bukan prinsip demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi yang punya tujuan mulia. Bukan juga demokrasi Barat yang berpasangan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.
Pancasila adalah ideologi yang juga berarti suatu sistem ide yang dijadikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai prinsip dasar negara yang diharapkan menjadi “basic belief” ataupun “way of life” sudah pasti dibuat sesempurna mungkin jadi tidak harus dirubah dari waktu ke waktu, kalau bisa sistem ide ini memang dibuat sekali tapi sudah bisa mencakup periode yang selama-lamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Tantangan dari para penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia adalah untuk merealisasikan mimpi atau impian konsep dasar Pancasila yang telah diletakkan oleh para pejuang kemerdekaan ini menjadi suatu kenyataan, bisa terwujud dalam penyelenggaraan NKRI maupun terwujud dalam tata masyarakat bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Apakah konsep demokrasi yang kita bangun sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila seabagai dasar NKRI?
Pertanyaan ini sangat mudah diajukan dan jawabannya pun juga mudah. Kita coba lihat apakah prinsip demokrasi yang sudah kita coba bangun dengan melakukan amandemen 1,2,3, dan 4 pada UUD’45 sudah menjadikan Negara dan rakyat Indonesia melaksanakan:
1. Prinsip sila – 1 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Apakah NKRI maupun rakyatnya mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai kebebasan beragama dan kepercayaan masing-masing?
2. Prinsip sila – 2 dari Pancasila, Peri Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Apakah NKRI maupun rakyatnya menghargai prinsip hak-hak asasi manusia?
3. Prinsip sila – 3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia. Apakah NKRI maupun rakyatnya secara konsisten mempertahankan prinsip satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia?
4. Prinsip sila – 4 dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Apakah pemimpin yang dipilih atau dipercaya rakyat untuk melaksanakan hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan betul-betul telah melaksanakan amanah yang diberikan oleh rakyat secara bijaksana dan berpihak kepada kepentingan mayoritas rakyat Indonesia?
5. Prinsip sila – 5 dari Pancasila, Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah keadilan sosial telah dijalankan oleh penyelengara NKRI bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil?
Jawabannya pasti ada yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum, tapi kalau mayoritas jawabannya kita “belum” pada pertanyaan diatas, berarti penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia belum menjalankan prinsip-prinsip ideal dari sila-sila Pancasila sebagai dasar NKRI yang tertera di preambul UUD’45 yang seharusnya dipatuhi oleh para penyelenggara NKRI maupun seluruh rakyat Indonesia.
Ini adalah tantangan kita semua sebagai bangsa yang dari waktu ke waktu harus melihat tingkah laku kita apakah sudah mengacu dengan perilaku ideal yang dicantumkan dalam Pancasila. Apakah peraturan-peraturan, undang-undang, UUD’45, kesemuanya telah punya benang merah dengan prinsip-prinsip Pancasila?
Yang lebih penting lagi adalah apakah pelaksanaan dan perbuatan para penyelengara Nekara maupun rakyatnya sudah bersesuaian dengan benang merah prinsip-prinsip Pancasila? Kalau jawabannya “belum”, sudah saatnya penyelengara NKRI maupun rakyat Indonesia meneliti kembali semua tindakan dan kebijakan, sebaiknya peraturan-peraturan, undang-undang, UUD’45 sebagai bentuk operasional prinsip-prinsip Pancasila punya benang merah ke sila-sila didalam Pancasila.
Kalau dari persepsi penulis sendiri, sistem demokrasi saat ini yang sedang dibangun, dimulai pada masa reformasi 1998 sampai dengan saat ini, memang belum merupakan cerminan sistem demokrasi yang dimaksud oleh prinsip-prinsip dalam sila-sila di Pancasila, dikarenakan:
1. Demokrasi yang dibangun adalah demokrasi untuk demokrasi yang terlalu menekankan pada prinsip kebebasan dan kesetaraan tanpa mempedulikan aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Oleh karena itu demokrasi telah dijalankan secara anarkis baik oleh penyelenggara NKRI maupun oleh rakyat Indonesia. Demokrasi seharusnya dibangun dengan tujuan yang jelas yaitu melaksanakan semangat yang ada pada sila-sila didalam Pancasila.
2. Demokrasi yang dibangun hanyalah alat bagi partai politik untuk mendapatkan kekuasaan. Kekuasaan yang diraih dipakai untuk membentuk koalisi yang bersifat “diktator mayoritas” yang kepentingan pribadi, kepentingan kelompok lebih mengemuka dibandingkan dengan kepentingan yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat banyak.
3. Tidak terbentuknya oposisi yang kuat sebagai pengimbang kekuasaan yang ada dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan hajat hidup rakyat banyak. Oposisi masih dianggap sebagai “trouble maker” yang cenderung menjatuhkan pemerintahan bukan melakukan koreksi kebijakan agar lebih berpihak bagi kepentingan mayoritas rakyat. Jadi prinsip yang penting dalam demokrasi yaitu terjadinya “check dan balance” pada sistem kekuasaan tidak terjadi.
4. Lemahnya supremasi hukum ataupun independensi institusi peradilan (yudikatif) yang menjadi sumber utama:
a. Perilaku korupsi yang akut yang hampir dilakukan oleh mayoritas para penyelenggara NKRI (baik yang berada di Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif). Karena hukum dan sistem peradilan yang tumpul memerangi tindak korupsi disebabkan sistem peradilan sendiri terimbas dengan pola tindak korupsi.
b. Tidak dihargainya hak-hak azasi manusia secara baik. Penyelenggara NKRI maupuan rakyatnya banyak yang tidak memahami hak-hak azasi manusia adalah cerminan dari sila ke-2 Pancasila, Peri Kemanusian yang adil dan beradab.
5. Demokrasi yang dibangun tidak mampu membentuk pemerintahan eksekutif yang kuat yang sepenuhnya berpihak bagi kepentingan rakyat secara keseluruhan. Pemerintahan (eksekuti) sama saja dengan DPR (Legislatif) adalah ajang persaingan antara partai politik yang tidak sehat, yang sangat fokus pada kepentingan-kepentingan partai politik. Kepentingan rakyat adalah prioritas terakhir. Oleh karena itu kesejahteraan rakyat makin jauh dari jangkauan tapi dilain pihak makin terbentuknya minoritas rakyat yang menjadi orang-orang super kaya.
6. Demokrasi yang dibangun secara otomatis telah meniru pola demokrasi barat yang secara umum berpasangan dengan sistem ekonomi yang dibangun dengan sistem pasar bebas dan kapitalistik sehingga mengingkari prinsip sila ke-5 dari Pancasila, mewujudkan suatu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem penghisapan manusia yang kebetulan punya modal (capital) terhadap manusia lain yang tidak punya modal (modal dana maupun modal keahlian). Didunia menjadi sistem penghisapan Negara Kapitalis terhadap Negara-Negara miskin lainya di dunia. NKRI dan rakyat Indonesia harus mencari suatu sistem yang pas seperti yang diamanatkan oleh sila-5 dari Pancasila yang secara operational dijabarkan dalam pasal 33, UUD’45. Sistem ini tidak harus meniru sistem sosialis atau komunis yang secara nyata telah gagal menyejahterakan rakyatnya, tapi sudah pasti juga bukan sistem kapitalis yang sebagai sistem penghisapan manusia yang satu kepada manusia yang lain. Ini juga yang menyebabkan bisa terjadinya minoritas kaum super kaya dari para kaum pemodal di Indonesia (menurut laporan Word Wealth Report 2008 dari Capgemini dan Merrill Lynch kurang lebih 23,000) dengan percepatan yang mengherankan dan kebalikannya menyebabkan kurang lebih 50 juta rakyat berada dalam kehidupan dibawah garis kemiskinan.
Memang bukan hal yang mudah bagi bangsa yang relatif baru, bangsa Indonesia, yang berasal dari berbagai suku dan adat istiadat yang berbeda untuk menemukan format demokrasi yang paling tepat untuk bangsa Indonesia. Pejuang kemerdekaan telah meletakkan dasar NKRI adalah Pancasila dan belum dirubah sampai saat ini, masih ada di preambul UUD’45.
Referensi ini adalah ideologi yang telah dibuat sangat sempurna sehingga bangsa Indonesia memerlukan waktu untuk menemukan format demokrasi yang sejalan dengan sila-sila yang ada di Pancasila. Lain dengan bangsa Singapore ataupun bangsa Malaysia yang kurang lebih sudah lebih dulu menemukan format demokrasi yang tepat buat mereka yang relatif lebih dulu mampu menyejahterakan rakyatnya dibandingkan dengan bangsa Indonesia.
Kalau saja penyelenggara NKRI dan rakyat Indonesia secara konsisten mengacu sila-sila yang ada di Pancasila yang memang dasar NKRI yang secara formal juridis masih ada di UUD’45 yang masih berlaku sampai saat ini, kemungkinan bangsa Indonesia bisa punya format demokrasi yang pas buat bangsa Indonesia sendiri. Sudah barang tentu untuk mewujudkan mimpi atau impian yang sempurna memerlukan waktu dan apabila kita sebagai bangsa yakin untuk bisa mencapainya, pasti akan tercapai.
Untuk bisa mencapai format demokrasi yang pas bagi bangsa Indonesia yang diperlukan adalah komitmen yang kuat bagi para penyelenggara NKRI maupun rakyat Indonesia untuk sedikit dengan sedikit menunju kondisi ideal seperti yang disajikan dalam prinsip-prinsip yang ada pada sila-sila di Pancasila agar mimpi atau impian para pejuang kemerdekaan untuk membentuk suatu masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bisa terwujud.
Bersambung …Menghidupkan Kembali Pancasial (5) - Sila Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
17 Juli 2008.
Note: Tulisan ini sudah pernah dimuat dialah satu web site dengan judul : Pancasila Masih Dasar NKRI (4) pada kira-kira satu tahun yang lalu. Masih relevan untuk dikemukakan kembali untuk memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni dengan koreksi minimal dari kesalahan ketik, ketepatan kata-kata atau kalimat tanpa mempengaruhi isi keseluruhan. Juga koreksi menjadi paragrap-paragrap pendek atas anjuran dari Sdri. Eka Venusa Anandari di Facebook Group – Suara Anda Metro TV, agar lebih enak dibaca, terimakasih atas feedback-nya…WP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar