Ini adalah lanjutan tulisan terdahulu yang akan membahas sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia. Pancasila secara formal juridis masih tercantum di pembukaan UUD ’45 yang berlaku saat ini yang juga berarti masih menjadi filosofi dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga diharapkan bukan saja sebagai dasar negara tapi juga menjadi “basic belief” atau “way of life” atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa. Tulisan ini membahas apakah Pancasila secara operasional sudah tercermin dalam konstitusi UUD’45 dan bagaimana realitas pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh negara maupun seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia?
Persatuan Indonesia
Dasar pemikiran kenapa Persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga dari Pancasila, seperti juga sila kedua Peri Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kemungkinan besar diambil dari pengalaman bangsa Indonesia dimasa penjajahan, dimana bangsa Indonesia sulit untuk bisa mendapatkan kemerdekaan dari penjajah Belanda yang sudah mulai berada di Indonesia pada abad ke 16. Dengan menjalankan politik adu domba, Belanda – di Eropa hanyalah negara kecil yang juga punya pengaruh kecil – bisa melanggengkan kekuasaan di Indonesia sampai 350 tahun lamanya. Mendapatkan wilayah Hindia Belanda (disebut juga sebagai Nederlandsch-Indie atau Dutch Hindies) dari jengkal demi jengkal dengan banyak mendapatkan perlawanan lokal. Pada masa sebelum 20 Mei 1908 yaitu berdirinya organisasi pergerakan yang bersifat nasional, keinginan untuk melepaskan diri dari penjajahan bersifat local bahkan bersifat kesukukan, sehingga Belanda bisa menggunakan suku lain yang berada di Indonesia untuk ikut membantu memadamkan pemberontakan lokal, sehingga bangsa Indonesia sulit bisa mendapatkan kemerdekaan. Oleh karena itu dimasa sebelum 1908, muncul banyak pahlawan perintis kemerdekaan yang bersifat local seperti: Cut Nyak Dhien – dari Aceh, Imam Bonjol – dari Sumatra Barat, Pangeran Antasari – dari Kalimantan, Pangeran Diponegoro - dari Jawatengah, dll. (Menurut Wikipedia Indonesia: Gelar Pahlawan Nasional Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka yang berjuang dalam proses untuk kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga 10 November 2006, telah ada 138 tokoh yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai Pahlawan Nasional Indonesia). Oleh karena itu sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia yang senasib sepenanggungan disemua daerah yang dijajah oleh Belanda yang wilayahnya pada saat itu dikenal sebagai daerah Hindia Belanda. Karena itu tanggal 20 Mei 1908 yaitu tanggal pendirian organisasi pergerakan Boedi Oetomo yang bersifat nasional dianggap oleh bangsa Indonesia sebagai hari Kebangkitan Nasional, karena untuk pertama kali suku-suku yang dijajah oleh Belanda dengan wilayah yang disebut Hindia Belanda mencentuskan pergerakan kemerdekaan yang bersifat nasional dari Sabang sampai Merauke.
Pada beberapa tahun kemudian pada saat Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober 1928, untuk pertama kali para pemuda Indonesia memproklamirkan Persatuan Indonesia dengan Sumpah Pemuda yang aslinya berbunyi:
o PERTAMA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
o KEDOEA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.
o KETIGA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Pada saat ini lebih dikenal dengan Sumpah Pemuda sebagai simbol Persatuan Indonesia yang disingkat menjadi: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia.
Kalau kita melihat Sumpah Pemuda yang mengatakan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia. Ada tiga aspek dari Persatuan Indonesia yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wikayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka.
2. Aspek Satu Bangsa: yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada diwilayah yang tadinya bernama Hindia Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda memproklamirkan satu nama baru sebagai bangsa Indonesia. Ini adalah awal mula dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa yang berada dari wilayah Sabang sampai Merauke yang kalau merdeka akan menjadi bangsa baru yang bernama bangsa Indonesia.
3. Aspek Satu Bahasa: agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunkasi dengan baik disediakan sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaharuan yang bernuansakan pergerakan kearah Indonesia yang Merdeka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamirkan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia.
Generasi saat ini mungkin sudah menerima apa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri diwilayah dari Sabang sampai Merauke dengan menamakan dirinya Bangsa Indonesia yang memakai secara luas Bahasa Indonesia. Kita bisa membayangkan bahwa wliayah, bangsa dan bahasa Indonesia masih hanya sekedar ide pada tahun 1928 yang dicetuskan para pemuda yang ditekan kebebasannya oleh penjajah, yang tidak bebas bersuara, tidak punya pendidkan yang memadai seperti saat ini. Tidak ada kata lain Persatuan Indonesia dengan cerminan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia adalah ide yang super cermelang dari para pejuang kemerdekaan yang berhasil direalisasikan kedalam kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang mencantumkan sila ke 3 - Persatuan Indonesia – sebagai dasar NKRI dan tetap berdiri dengan kokoh sampai dengan saat ini. Suku-suku yang tersebar diwilayah yang tadinya dikenal dengan nama Hindia Belanda, pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan berdirinya negara baru yang bernama Indonesia, bangsa baru yang bernama bangsa Indonesia yang punya bahasa baru bahasa Indonesia. Oleh karena itu kalau kita pergi ke luar negeri pada periode tahun 1970 s/d 1990 masih banyak masyarakat negara-negara diluar negeri yang tidak kenal nama Indonesia, kemungkinan besar dalam peta mereka namanya masih Nederlandsch-Indie atau Dutch Hindies. Hanya saat ini Indonesia mulai dikenal di masyarakat International, itupun ada juga masyarakat diluar sana juga masih tidak mengenal Indonesia yang sebenarnya. Kalau dulu nama Soekarno lebih dikenal dari nama Indonesia, kalau saat ini Bali lebih dikenal dari nama Indonesia dibanyak kalangan di luar negeri. Ini yang perlu kita sadari bersama bahwa Indonesia adalah negara, bangsa, dan bahasa yang relatif masih baru yang terus berproses untuk dikenal oleh masyarakat dunia.
Aspek Persatuan Indonesia ini juga diperkuat dengan kalimat “Bhineka Tunggal Ika” yang dicantumkan di lambang negara yang berarti walaupun beranekragam dalam segi suku, adat dan bahasa tetap satu yaitu bangsa Indonesia.
Refleksi operasional Persatuan Indonesia di dalam konstitusi – UUD ‘45
Persatuan Indonesia terefleksikan sangat kuat secara operasional di UUD ’45 yaitu:
1. Aspek Satu Nusa: BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. BAB IXA, WILAYAH NEGARA, Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Aspek Satu Bangsa: BAB X, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, Pasal 26 ayat (1) – Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) – Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ayat (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
3. Aspek Satu Bahasa: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN, Pasal 36 – Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Aspek Lain yang lebih memperkuat Persatuan Indonesia: BAB XV, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 35 – Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36A - Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B – Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Jadi apa yang disebutkan pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – yang ada di pembukaan UUD-45 telah terefleksikan secara jelas secara operasional dalam UUD’45 dan tidak ada alasan apapun bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk tidak mentaatinya.
Refleksi penghayatan, pengamalan,dan pelaksanaan sila ke 3 – Persatuan Indonesia – oleh Negara dan masyarakat bangsa Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil idealisme para pejuang kemerdekaan yang memberi nama Negara Baru, nama Bangsa baru, nama Bahasa baru yang semulanya tidak ada, wilayahnya dulunya namanya Hindia Belanda, suku-suku bangsanya banyak, bahasanya juga banyak tergantung sukunya, kemudian secara radikal para pejuang kemerdekaan merubah semuanya ini jadi Indonesia.
Dalam proses ini tidak diragukan peranan Negara dan aparatnya terutama TNI/Polri dalam kontribusinya agar Persatuan Indonesia tetap kokoh, dan dengan banyak goncangan yang terjadi setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia masih kokoh berdiri, guncangan itu adalah:
1. Terjadinya perang kemerdekaan mempertahankan NKRI dari kembalinya penjajah Belanda yang membonceng Sekutu (Inggris) pada saat serah terima dari Jepang terhadap teritori yang diduduki Jepang yang dikalahkan Sekutu pada Perang Dunia ke II.
2. Usaha merubah bentuk dan haluan negara dengan adanya pemberontakan PKI, PRRI, Permesta, dan DI/TII.
3. Usaha separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI seperti halnya GAM, RMS, Organisasi Papua Merdeka dll.
Oleh karena itu boleh dikatakan sulit sekali untuk bisa merubah paradigma Persatuan Indonesia yang juga cerminan sila ke 3 dari Pancasila. Apapun namanya gerakan yang sedang dan akan dilakukan untuk bisa merubah secara radikal bentuk dan haluan NKRI, apakah itu sifatnya ideologis maupun separatisme akan sulit bisa terlaksana. Karena komitmen yang sangat besar dari para penyelengara Negara terhadap Persatuan Indonesia sebagai bentuk penghargaan yang tidak terhingga terhadap idealisme para pejuang kemerdekaan.
Bagaimana dengan komitmen masyarakat bangsa Indonesia terhadap Persatuan Indonesia? Selama ini indikasi yang ada mayoritas masyarakat Indonesia masih setia dan hormat dalam menghayati, mengamalkan dan melaksanakan sila ke 3 dari Pancasila, indikasi tersebut adalah:
1. Kuatnya dukungan masyarakat terhadap partai-partai yang berhaluan Nasionalis.
2. Kuatnya dukungan partai-partai berhaluan agama terhadap komitmen Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagian partai Islam bahkan mengatakan dasar negara Pancasila sudah diterima secara final dan tidak perlu dipertentangkan dengan agama.
3. Secara umum Sumpah Pemuda, Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia telah dihayati dan dijalankan oleh mayoritas bangsa Indonesia. Diterima sebagai realitas kehidupan sehari-hari. Ini diperkuat dengan apa yang tercantum dalam lambing Negara Garuda Pancasila yaitu sikap hidup – Bhineka Tunggal Ika – beranekaragam tapi tetap satu.
Walaupun secara umum sila ke 3 dari Pancasila – Perstuan Indonesia – baik oleh Negara maupun rakyat Indonesia telah dihayati, diamalkan, dan dilaksanakan dengan baik selama ini, tetap ada usaha-usaha dari sebahagian masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terus mencoba untuk merubah atau merusaknya, yaitu:
1. Masih adanya usaha separatisme yang belum sepenuhnya bisa diatasi seperti RMS dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
2. Adanya kemungkinan timbulnya separatisme model baru dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kerancuan sikap daerah untuk bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) sendiri atas persetujuan DPRD tanpa mengikuti benang merah UUD’45 dan pembukaannya dasar negara Pancasila, bisa berakibat fatal dimana Daerah punya Peraturan Daerah (Perda) Otonomi yang bertentangan dengan UUD’45 dan Pancasila maupun UU Negara lain yang lebih merinci pasal-pasal di UUD’45. Ini adalah separatisme berselubungkan otonomi daerah yang perlu dicermati. Oleh karena itu adalah penting untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Perda sebelum diumumkan secara resmi di daerah.
3. Masih adanya kelompok agama yang memandang agama sebagai otoritas tertinggi yang secara formal harus diikuti, jadi negara adalah otoritas dibawah agama yang tidak perlu ditaati. Jelas ini sikap ekstrim yang berbahaya karena ada kecenderungan untuk merubah otoritas negara dan otorotis agama adalah satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Ini adalah juga sikap yang ditunjukkan oleh beberapa organisasi masyarakat yang melakukan aksi penertiban langsung terhadap anggota masyarakat lainnya tanpa konsolidasi dengan aparat keamanan negara karena menurut mereka otoritas agama mengizinkan bahkan menganjurkan hal itu dilakukan. Sedangkan NKRI sesuai dengan UUD’45, BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) – Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pasal (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Note: Tidak ada dalam pasal UUD’45 yang mengatakan bahwa Negara mendasarkan diri dengan agama tertentu dan dengan sendirinya hukum negara berlaku untuk seluruh warganegara tanpa pandang bulu dan warganegara wajib untuk mentaatinya.
Walaupun usaha apapun untuk melakukan perubahan haluan dan dasar NKRI pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – pada hakekatnya akan mendapatkan tentangan dari sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia maupun sebagian besar rakyat Indonesia, sebaiknya kita juga tetap waspada dengan usaha-usaha yang menentangnya. Apakah itu melalui teror kekerasan, pemberontakan bersenjata, menggunakan jalur formal sarana lembaga demokrasi yang ada ataupun menggunakan sarana otomomi daerah yang sedang mulai dibangun.
Bersambung: Menghidupkan Kembali Pancasila – Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
July 5, 2007.
Note: Tulisan ini sudah pernah dimuat dialah satu web site dengan judul : Pancasila Masih Dasar NKRI pada kira-kira satu tahun yang lalu. Masih relevan untuk dikemukakan kembali untuk memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni dengan koreksi minimal dari kesalahan ketik, ketepatan kata-kata atau kalimat tanpa mempengaruhi isi keseluruhan.
Reply to WirantoReport
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar